• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Pajak Di Berbagai Negara Ini Aneh Bahkan Tidak Masuk Akal, Terakhir Paling Parah

primechiefAvatar border
TS
primechief
Pajak Di Berbagai Negara Ini Aneh Bahkan Tidak Masuk Akal, Terakhir Paling Parah


Di dunia modern saat ini, pajak merupakan pemasukan terbesar suatu negara namun, yang namanya pajak pasti ada yang suka ada yang tidak suka apalagi kalau pajak yang digunakan ditempat yang salah atau lebih kocak dan aneh kalau objek yang dipajak termasuk hal yang seharusnya dan tidak perlu dipajak sedemikian rupa oleh pemerintah.

Selanjutnya dibawah ini ada beberapa pajak "aneh" yang dapat kita temui di berbagi negara . Selamat menikmati LIST-nya yah..


Pajak Makanan Cepat Saji (Hungaria)


sumber:hellosehat.com

Sepertinya keinginan pemerintah agar masyarakatnya bisa hidup sehat bisa ditempuh dengan berbagai cara, seperti yang dilakukan di Hungaria ini. Pada tanggal 1 September 2011, Pemerintahan Perdana Menteri Viktor Orban memberlakukan pajak yang disebut sebagai "chip tax" yaitu dengan membebankan pajak bervariasi terhadap produk produk yang mengandung kadar gula dan garam tinggi seperti minuman ringan, permen, makanan siap saji, dan cemilan.

Pemerintah mengharapkan bahwa pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara dalam anggaran kesehatan masyarakat dan membuat masyarakat Hungaria menjadi hidup lebih sehat, karena memilih makanan yang lebih organik.
emoticon-Leh Uga



Pajak Kepemilikan Anjing (Swiss)


sumber: pixabay.com

Lain negara lain juga pajaknya, tapi bagaimana yah kalau yang dipajak itu hewan peliharaan seperti anjing? Dog Lovers pastinya bakalan banyak dapat kendala dengan pajak anjing ini. Di Swiss, kalau kita tidak membayar pajak tahunan ini, hewan kesayangan kita ini bisa di tembak loh. Ngomong-ngomong biaya pajak doggo per tahun sangat bervariasi tergantung daripada municipality(di indonesia kotamadya) dan juga ukuran dari anjing tersebut.
emoticon-Leh Uga



Pajak "Bernapas" (Venezuela)


sumber: elestimulo.com

Pajak aneh yang terdengar aneh ini diberlakukan oleh pemerintah Venezuela . Pajak ini mengenakan kepada semua penumpang pesawat terbang di Bandara Internasional Maiquetia di Caracas sebesar 127 VEF. Ternyata pusut punya usut pajak yang dikenakan kepada penumpang ini akan digunakan untuk membayar biaya dari sistem penyaringan udara yang dipasang di bandara tersebut.

Menurut Kementerian Air dan Transportasi Udara, sistem penyaringan udara di bandara dapat menghilangkan dan membersihkan bau udara di bandara dan menghambat pertumbuhan bakteri emoticon-Ngakak (S), yang pada akhirnya melindungi kesehatan semua penumpang. Banyak orang Venezuela mengejek pajak di media sosial, dengan mengatakan kalau ini semua demi uang saja.
emoticon-Leh Uga



Pajak MedSos (Uganda)



Pajak kontroversial di Uganda ini akan menyasar situs medsos dan aplikasi medsos populer seperti Facebook, Twitter, Whatsapp, dan Telegram. Dengan adanya pajak ini, nantinya netizen Uganda diharuskan membayar pajak harian sebesar 200 Shilling. Namun hal ini tidak berlaku bagi semua tipe media sosial, Netizen yang tidak menggunakan aplikasi atau situs media sosial yang masuk list pemerintah, tidak akan dikenakan pajak tersebut. Pajak ini akan berlaku secara efektif pada 1 Juli 2018.
emoticon-Leh Uga

Baca Juga : Uganda Akhirnya Resmi Berlakukan Pajak Bagi Netizen Yang Mengakses Media Sosial



Pajak Sumpit (China)


sumber: femina.co.id

Setiap tahun ada sekitar 45 milyar sumpit yang sekali pakai di China yang berasal dari 25 juta pohon yang ditebag . Angka yang cukup besar untuk penggundulan hutan yang entah datang dari mana itu, oleh karena itu pemerintahan China untuk mengenakan pajak sebesar 5% ketika masyarakatnya membeli sumpit sekali pakai.

Hal ini dilakukan agar masyarakat mau berpindah dari sumpit berbahan dasar bambu/kayu ini ke sumpit plastik. Meskipun begitu upaya ini kurang membuahkan hasil karena seperti kebanyakan orang China lebih mementingkan tradisi dibandingkan pajak ini dan mungkin lingkungan? emoticon-Ngakak (S).
emoticon-Leh Uga



Pajak Perdukunan (Romania)


sumber: digg.com

Sihir, rerdukunan, astrologi dan peramalan adalah sebuah bisnis besar di Rumania, di mana banyak orang masih percaya pada takhayul. Oleh karena itu untuk mengisi pundi negara lebih banyak, pemerintah disana kemudian memberlakukan pajak kepada profesi seperti penyihir, dukun, peramal, dan astrolog. Menurut undang-undang baru, mereka semua diharuskan membayar 16 persen dari penghasilan mereka sebagai pajak.

Pajak baru ini menimbulkan perpecahan antara para penyihir asli Rumania. Beberapa dari mereka melihatnya sebagai pengakuan resmi atas pekerjaan mereka oleh pemerintah, sedangkan yang lain melihatnya sebagai pemeresan modern dan tidak setuju akan pajak ini. Mereka tidak senang dengan dan bahkan mengancam akan menyantet pemerintah. emoticon-Takut (S)
emoticon-Takut



Pajak Kreator Konten (Tanzania)


sumber: newstoday.id

Kalau sebelumnya ada pajak medsos harian di Uganda, ini lebih parah lagi brey dan sista sekalian. Berdasarkan undang-undang baru yang disahkan berdasarkan Peraturan Komunikasi Elektronik dan Pos (Konten Online) Tanzania pada tanggal 16 Maret 2018, pemerintah Tanzania mengharuskan semua pembuat konten online untuk mendapatkan lisensi dan membayar pajak tahunan.

Pemerintah Tanzania mengatakan hal ini agar mereka bisa mendapatkan pemasukan sekaligus mengontrol berita hoax. Biayanya sekitar $440 kepada pemerintahan dulu baru bisa bikin konten. Meskipun pajak ini berlaku bagi semua pengguna medsos seperti, pembuat podcast, atau pengguna forum, pengguna instant mesengasr, online radio, dan televisi, tapi blogger-lah yang terkena dampak paling besar. 
emoticon-Leh Uga


Spoiler for Bonus Pajak:


Sumber: Ini| Ini


Quote:
Diubah oleh primechief 13-06-2018 13:43
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
206K
368
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.