mahkotax.putra
TS
mahkotax.putra
Fachrul Razi Calon Menteri Jokowi Pernah Rekomendasikan Pecat Prabowo
https://m.detik.com/news/berita/d-47...abowo?single=1



Jakarta - Jenderal (Purn) Fachrul Razi merapat ke Istana Kepresidenan untuk menemui Presiden Jokowi. Dia menjadi calon menteri Jokowi. Melihat sejarahnya, Fachrul pernah meneken surat pemberhentian Prabowo Subianto dari TNI.

Fachrul adalah pria kelahiran Aceh, 26 Juli 1947. Dia pernah menjabat Gubernur Akademi Militer (1996-1997), Asisten Operasi Kepala Staf Umum ABRI (1997-1998), Kepala Staf Umum ABRI (1998-1999), Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan (1999), dan Wakil Panglima TNI (1999-2000).

Baca juga: Jadi Calon Menteri, Fachrul Razi Diskusi SDM dengan Jokowi

Pada 2014, dia menyatakan dukungannya untuk Jokowi di pilpres. Fachrul kemudian menjadi Ketua Tim Bravo 5, salah satu organisasi relawan pendukung Jokowi saat kampanye, bentukan Luhut Pandjaitan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari situs Antam, dia duduk di Dewan Komisaris Antam, 7 Oktober 2015, berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

Baca juga: Fachrul Razi-Ida Fauziyah Penuhi Panggilan Jokowi ke Istana

Kembali ke awal reformasi dulu, tahun 1998, dia menjadi Wakil Ketua Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Lembaga ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pangab (Wiranto) Nomor Sekp/533/P/VII/1998 tanggal 14 Juli 1998. Duduk sebagai Ketua Dewan Kehormatan Perwira Jenderal TNI Subagyo Hadi Siswoyo, Sekretaris Letjen TNI Djamari Chaniago, anggotanya adalah Letjen Susilo Bambang Yudhoyono, dan Letjen Yusuf Kartanegara.

Wiranto pernah menjelaskan, DKP dibentuk karena saat itu belum ada Undang-Undang masalah HAM. DKP saat 1998 dibentuk untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM.

"Di tahun 1998 tatkala saya sebgai Panglima ABRI menghadapi kasus penculikan saya juga menggunakan perangkat Dewan Kehormatan Perwira untuk mengetahui sejauh mana perwira menengah ataupun perwira tinggi yang terlibat dalam kasus itu. Itu untuk mencegah agar Panglima tidak serta-merta mengambil keputusan pribadi yang pada kepentingan pribadi, interest pribadi itu dihindari," terang Wiranto dalam jumpa pers di Posko Forum Komunikasi Pembela Kebenaran di Jl HOS Cokroaminoto 55-57, Jakarta Pusat, 19 Juni 2014.

Baca juga: Fachrul Razi dari Relawan, Komut Antam, Lalu Calon Menteri Jokowi

Diberitakan detikcom, perkara pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak hormat sempat menjadi perdebatan jelang Pilpres 2014. Saat itu beredar surat rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira yang menyarankan pemberhentian tidak hormat untuk Prabowo.

Wiranto tak mau membahas apakah Prabowo saat itu diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat. Namun surat rekomendasi pemecatan Prabowo pernah beredar pada Juni 2014. Surat rekomendasi pemecatan Prabowo ini tertulis dalam Keputusan DKP Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP. Surat tersebut dibuat dan ditandatangani pada 21 Agustus 1998 oleh jajaran DKP, termasuk Fahrul Razi.

Baca juga: Fachrul Razi Calon Menteri Jokowi Orang Dekat Luhut Pandjaitan

"Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan," demikian bagian kesimpulan dari surat empat halaman tersebut.

Sebelum mengambil keputusan ini, Dewan Kehormatan Perwira telah bersidang pada 10, 12, dan 18 Agustus 1998 dengan terperiksa Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto sebagai Komandan Jenderal Kopassus.

Berdasarkan pemeriksaan Dewan Kehormatan Perwira, Prabowo telah memerintahkan anggota Satgas Mawar, Satgas Merpati, melalui Kolonel Inf Chairawan (Dan Grup-4) dan Mayor Inf Bambang Kristiono untuk melakukan pengungkapan, penangkapan, dan penahanan aktivis yang mengakibatkan Andi Arief, Aan Rusdianto, Mugiyanto, Nezar Patria, Haryanto Taslam, Rahardjo Waluyojati, Faisol Reza, Pius Lustrilanang, dan Desmond J Mahesa menjadi korban.

Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Martin Hutabarat menuturkan rekomendasi tersebut tidak sama dengan keputusan akhir yang dibuat TNI. Prabowo akhirnya tidak dipecat, tapi diberhentikan dengan hormat.

"Dia tidak pernah dipecat tapi diberhentikan dengan hormat. Yang harus dipegang kan SK," tegas Martin, saat dimintai konfirmasi terpisah, saat itu.

Pada 2017, Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kembali menegaskan hal yang sama, bahwa Prabowo tidak pernah dipecat dari dinas kemiliteran. "Kok dipecat? Prabowo nggak pernah dipecat. Dia diberhentikan dengan hormat dari dinas militer," kata Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi detikcom, Senin (31/7/2017). (dnu/jat)
_____________

Royal rumble pawange akeh emoticon-Big Grin

extreme78tien212700
tien212700 dan extreme78 memberi reputasi
2
2.3K
25
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.