uratkumbang
TS
uratkumbang
Soal Medsos PNS Dikekang, BKN: Jangan Parno!


Jakarta - Surat Edaran BKN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tentang Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS yang terbit Mei 2018 lalu kembali menjadi perbincangan. Dalam surat itu, disebutkan bahwa menyebarluaskan pernyataan ujaran kebencian di media sosial bisa membuat ASN dihukum mulai dari penundaan naik pangkat, gaji, sampai pemecatan.

Surat tersebut menimbulkan pertanyaan soal ukuran yang membedakan ujaran kebencian dengan kritik terhadap pemerintah. Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan menuturkan, jenis-jenis pernyataan di media sosial yang termasuk dalam ujaran kebencian atau hasutan sudah dipaparkan dalam enam jenis.

"Di 6 poin itu sudah dijelaskan. Misalnya menjelek-jelekkan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, kemudian NKRI, dan pemerintah yang sah itu ada. Bentuk penjelek-jelekannya melalui pemeriksaan," kata Ridwan kepada detikcom, Selasa (15/10/2019).

Ridwan menuturkan, ASN tak perlu parno atau ketakutan dengan surat edaran tersebut. Pasalnya, semua kritik yang dicetuskan ASN akan diperiksa terlebih dahulu oleh PPK.

Baca juga: Medsos PNS Dikekang, Pengamat: Ini Gejala Neo-Orba

"Kita tidak bisa semena-mena judgement tanpa ada pemeriksaan. Dan itu yang wajib, pengawasan, pembinaan, pemeriksaan itu wajib dilakukan oleh PPK. Jadi jangan terlalu parno juga," jelas Ridwan.

Meski begitu, kata Ridwan, kebijakan ini memang mengacu pada aktivitas ASN di media sosial. Jika ASN ingin menyampaikan kritiknya kepada pemerintah baik sesuai instansi ASN tersebut bekerja, atau instansi pemerintah lain, sebaiknya disampaikan melalui portal resmi yang sudah tersedia.

"Misalnya saya di BKN, kritik soal BKN bisa ke Kepala BKN, atau teman-teman yang lain di dalam lingkungan BKN, tidak perlu ke media sosial. Kalau misalnya kemudian di luar instansi, contoh saya saya mengkritik Kementerian PUPR soal infrastruktur, kan itu punya saluran sendiri. Di mana? Di lapor.go.id, atau aplikasi-aplikasi lain. Sampaikanlah di situ, jadi tidak harus di media sosial. Buat apa? Sama sekali tidak membangun," terang dia.

Pasalnya, kata Ridwan, ASN sebagai perekat negara memang harus menjaga norma-norma dalam bekerja dan hanya fokus kepada pembangunan negara.

"Prinsipnya karena fungsi ASN itu kan perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Kemudian dia juga harus tidak peduli suku, agama, ras, golongan apa terhadap orang yang dilayani. Jadi fokus ke situ saja, membangun negeri, memperbaiki layanan yang sesuai dengan tugas dan fungsinya," paparnya.


Sumur: https://m.detik.com/finance/berita-e...n-jangan-parno


Harus bijak bermedsos yaah..
0
1.6K
24
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.