venomwolfAvatar border
TS
venomwolf
Kolonel Hendi Suhendi yang Dicopot Jabatanya Dipuji Anggota DPR
Sikap Ksatria Kolonel Hendi Suhendi yang Dicopot Jabatanya Dipuji Anggota DPR: Anda Dipermalukan tapi Anda Legowo

Suar.ID - Kolonel Infanteri Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya pada Sabtu (12/10/2019).

Pencopotan jabatan Hendi Suhendi ini merpakan buntut panjang dari kasus unggahan istrinya, IPDN yang menyindir kasus penyerangan Menko Polhukam, Wiranto.

Selain menerima sanksi keras berupa pencopotan jabatan, Hendi Suhendi juga mendapat hukuman penahanan ringan selama 14 hari.

Hendi Suhendi baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatan, karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Baca Juga: Mengaku Berdarah TNI dan Polri, Begini Balasan Angkuh Istri Mantan Dandim Kendari ketika Diingatkan soal Postingan Nyinyirnya

Pencopotan jabatan Hendi Suhendi ini dilakukan dalam prosesi serah terima jabatan.

Dalam acara dipenuhi dengan suasana haru.

Istri Hendi Suhendi, IPDN hanya bisa tertunduk dan menangis saat suaminya menyerahkan jabatannya.

Berbanding terbalik dengan sang istri, Hendi Suhendi justru tampak lebih tegar dari sang istri untuk menerima kenyataan ia harus kehilangan jabatannya.

Baca Juga: Diingatkan untuk Tak Nyinyiri Penusukan Wiranto, Istri Kolonel Hendi dengan Keras Kepala Jawab Begini, Bawa-bawa TNI dan Polisi

Mengutip tayangan KompasTV, IPDN, istri Hendi Suhendi tak kuasa menahan tangis saat bersalaman dengan sejumlah tamu undangan termasuk ibu-ibu anggota Persit Kendari.

Melihat istrinya yang menangis, Kolonel Hendi tampak berdiri di samping dan mendampingi istrinya.

Saat diwawancarai sejumlah wartawan, tampak Irma tak melepas genggamannya dari tangan sang suami.

Dengan tegar dan didampingi istrinya, Hendi Suhendi pun melayani pertanyaan wartawan usai acara serah terima jawaban tersebut.

"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi seperti yang dikutip dari Kompas.com.

"Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi.

Ketegaran eks Dandim Kendari ini menuai pujian dari ketua DPR, Marzukie Alie.

Dilansir dari Tribun Jakarta, melalui akun Twitternya @marzukialie_MA, Marzuki Alie melihat Kolonel Hendi adalah sosok yang luar biasa dan seorang ksatria tulen.

Baca Juga: Viral Pria Berseragam TNI Diduga Nyinyirin Penusukan Wiranto: Apa Kurang Dalam Nusuknya? Sini, biar Aku Bantuin Tusuk-tusuk Lagi

"Anda luar biasa, anda terima apapun keputusan atasan karena kesalahan istri yang nyinyir di medsos," cuit Marzuki Alie pada Sabtu (12/10/2019) malam.

Satu yang yang Marzuki Alie soroti dari sikap kesatria Kolonel Hendi adalah mampu menguatkan sang istri, yang justru membuatnya kehilangan jabatan.

"Anda juga tidak marah dengan istri, justru merangkul istri yang telah membuat anda dipecat."

"Tidak banyak anggota TNI seperti anda. Anda dipermalukan tapi anda legowo," sambung Marzuki Alie.

Sikap legawa Kolonel Hendi usai dicopot jabatannya pun mendapat apresiasi dari netizen.

Melansir GridHot, banyak yang memberikan semangat pada Kolonel Hendi atas musibah yang menimpanya melalui akun resmi Twitter @tni_ad yang mengunggah berita pencopotan jabaran sang kolonel.

Danrem 143/HO Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mempimpin Upacara Sertijb Dandim 1417/Kendari dari Kolonel Kav Hendi Suhendi kepada Kolonel Inf Alamsyah di Aula Korem 143/Ho, Kendari, Sulteng(12/10/2019)#TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat#GunakanMediaSosialDenganBijak pic.twitter.com/BsciAgxW9R

— TNI AD (@tni_ad) October 12, 2019
"Big respect Kolonel," tulis akun Twitter @arifsuryo.

"Sabar kolonel Hendi, kelak anda akan jadi orang hebat," komentar akun Twitter @ananq_lpg.

"Semua atas kehendak Allah, mungkin Allah akan ganti pangkat dan jabatan yang lebih mulia lagi," balas akun Twitter @danuwijayaa.
https://suar.grid.id/amp/201884354/s...egowo?page=all


kelojotan yg rapih bong emoticon-Traveller




Pantaskah Anggota TNI Dihukum Gara-gara Istri Nyinyir di Medsos?

Merdeka.com - Tiga anggota TNI, dua dari TNI AD dan satu dari TNI AU harus menanggung hukuman disiplin dan mendekam di tahanan selama 14 hari akibat ulah sang istri. Penyebabnya, kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto dikomentari nyinyir melalui status di media sosial oleh para istri anggota TNI itu. Sang suami pun kena getahnya.

Saat menjenguk Wiranto di RSPAD Gatot Subroto, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Kasad Jenderal Andika Perkasa membeberkan adanya istri prajurit berkomentar negatif terkait penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto. Komentar itu kemudian viral di media sosial. Langkah tegas diambil TNI AD.

Advertisement
Dua suami yang ketiban apes itu adalah Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi yang baru menjabat sejak 19 Agustus 2019 lalu. Yang satu lagi, Sersan Dua inisial Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung.

Terhadap para istri, Andika mengatakan, kasus mereka akan diarahkan ke peradilan umum. Mereka dianggap melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk posisi sang suami, kata Andika, Kolonel HS dan Sersan Dua Z dianggap telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.

"Konsekuensinya Kolonel HS sudah saya tanda tangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari. Penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya.

"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," tambahnya.

Satu lagi anggota TNI yang terkena sanksi akibat postingan istrinya adalah Peltu YNS dari Satpomau Lanud Muljono Surabaya.

"Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer," seperti dikutip dari situs resmi TNI AU, Jumat (11/10).

Sementara istri Peltu YNS, FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

TNI AU menegaskan, dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.

Hukuman Penjara 14 Hari Dinilai Berlebihan

Peneliti Senior Imparsial Anton Aliabbas menilai, tindakan TNI yang menghukum prajuritnya bahkan sampai memenjarakan akibat ulah sang istri sangat berlebihan. Sebab, pelaku dugaan tindak pidana bukan prajurit yang bersangkutan.

"Itu berlebihan, hukuman yang semestinya tidak dibebankan kepada prajurit. UU 25 Tahun 2014 itu mengatur disiplin bagi prajuritnya, bukan bagi keluarganya," kata Anton yang dihubungi merdeka.com, Jumat (11/10).

Dia menambahkan, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh istri atau keluarga tidak bisa ditimpakan dan tidak mengikat kepada prajurit TNI.

"Pertama, dugaan tindak pidananya sendiri kan harus dibuktikan pengadilan baru dinyatakan bersalah atau tidak. Kedua, yang melakukan bukan prajuritnya, tapi istrinya," ujarnya.

Meskipun hukuman itu terkait pembinaan, kurungan 14 hari penjara yang dikenakan kepada para prajurit, sekali lagi, dalam pengamatan Anton, tidak tepat.

"Disayangkan penghukuman ini, tidak bisa dibenarkan, berlebihan. Jangan sampai jadi kebiasaan. Bahwa ada etika bermedsos itu penting, tapi enggak pas untuk model eksesif seperti ini. Dan ini belum pernah terjadi sebelumnya," tukasnya.

Soal karier para anggota TNI yang dihukum ini, Anton mengatakan, bisa saja mempengaruhi. "Yang pasti akan terus menjadi catatan bagi mereka," pungkasnya.
tukangbeling7
tukangbeling7 memberi reputasi
-1
1.9K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.