jepanghebatAvatar border
TS
jepanghebat
Inilah Syarat Memiliki Senjata Api Bagi Warga Sipil di Indonesia
Jakarta - Warga sipil boleh memiliki senjata api sebagai alat pertahanan diri, tapi harus sesuai dengan ketentuan dan syarat yang tidak mudah. Senjata api bisa digunakan untuk perlindungan diri dari aksi kejahatan karena semakin maraknya kejahatan dengan senjata api.

Namun, ada aturan menggunakan senjata api. Meskipun dibolehkan, warga sipil tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan. Sebab telah banyak fakta terjadi penyalahgunaan senjata api oleh warga sipil yang berakibat melayangnya nyawa tak berdosa. Aturan pertama yaitu senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.

Meski demikian, jika Anda ingin tetap memiliki senjata api maka harus melalui proses ketat dari pihak kepolisian. Sebagaimana yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto, beberapa waktu lalu.

Kombes Rikwanto, mengatakan masyarakat sipil memang diperbolehkan untuk memiliki senjata api. Tetapi, proses memiliki benda berbahaya itu harus melalui proses yang ketat.

Menurut Rikwanto, prosedur untuk memiliki senjata api terlebih dulu dilihat dari sisi urgensinya. Selain itu, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di kalangan sipil.

"Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja. direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter," ujar Rikwanto.

Kata Rikwanto, calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. "Kami juga akan menguji dari tes psikologi, tes kesehatan," katanya.

Tak sampai di situ, lanjut Rikwanto, calon pemilik juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi, atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.

"Kalau semua lulus, nanti pemakaian senjata api tersebut hanya untuk membela diri saja. Senjata api yang diizinkan, yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa," ujar Rikwanto.

Siapa yang boleh memiliki senjata api?

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 dijelaskan tentang siapa saja yang boleh memiliki senjata api.

Jika syarat di atas sudah terpenuhi, maka selanjutnya yang harus Anda ketahui adalah tentang prosedur kepemilikan senjata api resmi dari kepolisian.

Beberapa hal berikut ini harus terpenuhi jika menginginkan senjata api secara resmi. Tentu saja sebelumnya sudah harus masuk kriteria orang yang boleh memiliki senjata api.

1. Pemohon harus memenuhi syarat medis

Jika ingin membeli senjata api resmi pertama harus memenuhi syarat medis yang berarti sehat jasmani dan rohani. Selain itu juga tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan menggunakan senjata api. Dan yang penting masih mempunyai penglihatan normal.

2. Pemohon harus lolos seleksi psikotes

Apabila Anda termasuk orang yang cepat gugup dan panik menghadapi sesuatu maka kemungkinan besar Anda tidak bisa memiliki senjata api resmi dari kepolisian. Sebab syarat kepemilikan senjata api bagi warga sipil harus bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah. Dibuktikan melalui hasil psikotes dari Dinas Psikologi Mabes Polri.

3. Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana

Anda harus berkelakuan baik sebelum mengajukan kepemilikan senjata api. Artinya tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.

4. Usia pemohon harus terpenuhi

Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api minimal 21 tahun hingga 65 tahun. Jika Usia Anda tidak masuk kriteria maka sebaiknya tak perlu melakukan permohon memiliki senjata api karena hasilnya sudah kita ketahui.

5. Pemohon harus memenuhi syarat administratif

Syarat administratif yang harus dipenuhi ketika Anda ingin mengajukan kepemilikan senjata api diantaranya sebagai berikut:

- Fotocopy KTP sebanyak 5 lembar
- Fotocopy KK sebanyak 5 lembar
- Fotocopy SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat
- Surat Permohonan bermaterai
- Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar
- Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar
- Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar
- Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri

6. Jenis senjata api yang boleh dimiliki

Jenis senjata api diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan dengan diberikan jenis senjata sebagai berikut:

- Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22
- Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm
- Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22

Semua persyaratan untuk memiliki senjata api bagi warga sipil wajib dipenuhi agar bisa dapat memiliki senjata api. Setelah memiliki izin kepemilikan senjata, Anda harus memperpanjangnya setiap tahun sekali. Pihak kepolisian tidak serta merta melepas senjata api begitu saja, Anda harus mentaati semua prosedur yang ada.

https://www.batamnews.co.id/berita-1...indonesia.html

1. Pengacara
2. Dokter
3. Menteri
4. Komisaris
5. Direktur Utama
6. Pejabat Pemerintah

Wow pengacara dan dokter termasuk juga ya emoticon-Matabelo
soljin7
tir001
tir001 dan soljin7 memberi reputasi
0
2.9K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.