jpnn.com
TS
jpnn.com
Muncul Fenomena Lelaki Berhijab, Begini Respons MUI

jpnn.com, JAKARTA- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid menegaskan bahwa fenomena crosshijaber atau lelaki yang memakai hijab hingga cadar merupakan haram hukumnnya.


Diketahui, fenomena crosshijaber ini belakangan mulai ramai dan viral di media sosial.

“Jadi, ajaran Islam melarang keras pria menyerupai wanita dan wanita menyerupai pria karena secara takdir dan syariat pria dan wanita adalah berbeda,” ujar Zainut kepada JPNN.com, Senin (14/10).

Baca Juga:
Catat, Ini Kata Kiai Ma'ruf soal Posisinya Sebagai Ketua Umum MUI

Menurut Zainut, fenomena crosshijaber perlu diwaspadai dan dipertanyakan apa motif gerakan tersebut.

"Apakah sekedar mode saja ataukah ada motif lain, misalnya kriminal, teror atau ingin merusak citra hijab itu sendiri,” kata Zainut seraya menegaskan tindakan tersebut haram.

Zainut menerangkan, larangan lelaki menyerupai perempuan ini sudah ada sejak pada zaman Rasulullah.

Baca Juga:
Keputusan Rakernas: Kiai Ma’ruf Amin Tetap Ketum MUI Hingga 2020

“Sebagaimana haditsnya, Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki (HR. Imam Bukhori),” tandas Zainut.

(cuy/jpnn)



0
1.9K
18
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.