widya poetraAvatar border
TS
widya poetra
Agak Pincang dan Sulit Bicara, Bernard Abdul Jabar Minta Penangguhan Penahanan
POJOKSATU.id, JAKARTA – Sekjen Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Bernard Abdul Jabbar, menjadi salah satu tersangka kasus penganiayaan Ninoy Karundeng yang ditahan Polda Metro Jaya.

Kini, Bernard dikabarkan sakit. Dengan alasan tersebut, Bernard akhirnya mengajukan penangguhan penahanan.

Hal itu diungkap anggota tim hukum Front Pembela Islam, Aziz Yanuar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/10/2019).

Aziz mengungkap, pengajuan permohonan penangguhan penahanan itu sudah diajukan kepada penyidik siang tadi.

“Tadi siang sudah kita masukkan (permohonan penangguhan penahanan) sesuai prosedur kepada Kapolda hingga ke tingkat penyidik. Beserta jaminan dari istrinya,” ungkap Azis.

Selain itu, pihaknya juga menyertakan bukti Bernard yang saat ini tengah dalam kondisi sakit.

Kemarin malam, kata dia, Bernard agak pincang dan sulit berbicara.

“Memang sedang perawatan. Kami sangat khawatir, kalau penahanan dilanjutkan, takutnya (sakitnya) semakin memburuk,” katanya.

Aziz mengunkap, sakit yang diderita Bernard adalah strok dan diabetes.

“Kita khawatir terjadi hal-hal yang buruk,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif memprotes penetapan tersangka Bernard Abdul Jabbar yang menurutnya penuh kejanggalan.

Pihaknya juga tak terima dengan proses penangkapan yang dilakukan polisi.

Karena itu, pihaknya memastikan akan memberikan perlawanan hukum kepada polisi dan memberikan bantuan pendampingan hukum.

“Kami akan melakukan perlawanan dan bantuan hukum dengan menyiapkan 100 pengacara untuk Bernard Abdul Jabbar dan aktivis DKM Masjid Al Falah Pejompongan,” kata Slamet.

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan 13 tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan Ninoy Karundaeng.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekjen PA 212, Bernard Abdul Jabbar.

12 tersangka langsung dilakukan penahanan. Sedangkan satu tersangka ditangguhkan karena kondisi kesehatannya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Tiga tersangka di antaranya dijerat UU ITE karena diduga terlibat dalam merekam dan menyebarkan aksi penganiayaan yang kemudian viral di media sosial.



--_-------_----------_----

Ini cobaan atau azab
mungkin kaskuser ada yg tau? emoticon-Malu (S)
Diubah oleh widya poetra 13-10-2019 18:09
riolam
indramamoth
codimo
codimo dan 14 lainnya memberi reputasi
15
6.4K
124
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.