beritafilistinAvatar border
TS
beritafilistin
Camat Ciputat Ungkap Musabab Munculnya Surat Edaran Berbaju Gamis Hitam


Surat perintah dari Camat Ciputat yang mewajibkan seluruh pegawai wanita di Kecamatan Ciputat mengenakan baju gamis hitam tiap Jumat viral di media sosial. Camat Ciputat Andi D Fatabai menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

Andi kemudian mengungkap sebab munculnya surat perintah tersebut. Andi mengatakan terjadi kesalahan informasi antara dirinya dan staf kecamatan terkait pembuatan surat perintah tersebut.

Awalnya Andi memaparkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan No 22 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas PNS yang mengatur semua PNS wanita mengenakan baju muslim berwarna putih pada hari Jumat. Namun dia lalu mendengar keluhan dari masyarakat karena pakaian tersebut dinilai transparan.

Jadi begini, ini berdasarkan dengan kondisi di Kecamatan Ciputat, jadi sebenarnya bahwa untuk hari Jumat itu sudah ditetapkan oleh perwal itu memakai baju busana muslim putih. Cuma, karena perempuan yang ada di loket pelayanan itu memakai baju putih dan cenderung transparan," ujar Andi kepada wartawan, Sabtu (12/10/2019).

Atas dasar pertimbangan tersebut, Andi memerintahkan kepada stafnya untuk membuat surat pemberitahuan agar PNS wanita tidak mengenakan baju putih, melainkan baju muslim berwarna hitam agar terlihat lebih sopan.

"Oleh karena itu, banyak laporanlah juga saya dengan dari masyarakat 'Pak, kalau di loket pelayanan tolonglah baju yang sopan, ini kan kita kota yang religius'. Nah, cuma saya tanya kalau baju putih pasti transparanlah. Karena memang staf saya itu nggak pakai jilbab. Ada juga yang kalau di kantor pakai jilbab, tapi setelah dia di kantor baru lepas jilbab, kan begitu," kata dia.

"Nah, saya bilang sama staf, tolong bikin surat saja, pemberitahuan bahwa kepada seluruh staf perempuan untuk memakai busana muslim berwarna hitam. Terus kata staf saya 'Yang kaya gimana, Pak?'. 'Yang kaya gamislah' saya bilang begitu. Jadi pakai busana muslim. Nah, ditulisnya gamis," lanjut Andi.

Akan tetapi, setelah surat pemberitahuan itu dibuat, Andi mendapati surat tidak sesuai dengan yang dimintanya. Pada surat tersebut tertulis surat perintah dan mewajibkan memakai gamis hitam. Kemudian dia memerintahkan kepada stafnya untuk mengoreksi surat tersebut.

"Jadi di situ ditulisnya surat perintah untuk perempuan memakai gamis, itu posisi surat posisi belum saya koreksi. Jadi begitu masuk ke saya sudah saya koreksi semua, bukan surat perintah, nggak boleh ada perintah. Jadi itu pun gamis, nggak benar gamis, jangan," imbuh Andi.

Andi kemudian menyadari ternyata cara berpakaian PNS di Pemkot Tangsel sudah diatur oleh Perwal Tangsel No 22 Tahun 2014, sehingga surat itu dia tarik kembali. Namun, sebelum sampai ke tangannya, surat tersebut telah difoto oleh stafnya.


"Terus saya baru ingat ada Perwal, jadi saya nggak boleh mengeluarkan surat keputusan apa pun bentuknya kalau sudah ada keputusan wali kota, jadi saya batalin. 'Ini nggak jadi, nggak boleh' karena saya baru ingat ada Perwal, udah," ujar Andi.

"Cuma ada yang memfoto (surat) sebelum masuk ke meja saya," kata dia.

Andi mengaku mengetahui staf yang memfoto surat itu. Andi mengatakan foto surat edaran itu kemudian disebar di kalangan internal pegawai sebelum foto surat tersebut menjadi viral.

"Saya sudah tahu, cuma tidak ada maksud apa-apa sih sebenarnya mereka kalau saya lihat. Setelah saya koreksi, saya panggil tujuannya begini. Sebelum surat itu masuk ke saya dia pingin menginformasiin kepada teman-teman 'ini kita kayanya besok pakai baju hitam nih, yuk sama-sama ke Tanah Abang, beli baju hitam' maksudnya itu, ngajak. Cuma ada yang mem-posting, diviralkan. Itu yang nggak tahu, maksudnya kita nggak ada apa-apa," pungkasnya.


Andi menegaskan tidak akan mengusut siapa yang telah menyebarkan foto surat tersebut di sosial media. Menurutnya, surat tersebut tidak berlaku karena belum ada tanda tangan dan stempel.

"Kasihan, jangan. Bisa saja saya kalau marah mah saya ini. Cuma kan nggak boleh, itu kan surat belum ada tanda tangan, belum ada stempel, itu kan tidak boleh, tidak boleh keluar," kata dia.

Sebelumnya, sebuah foto surat perintah dengan tertanda nama Camat Ciputat Andi D Patabai viral di media sosial. Surat tersebut berisi perintah kepada seluruh pegawai wanita di Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, untuk mengenakan baju gamis hitam tiap Jumat. Namun surat tersebut belum ditandatangani dan tidak berstempel.

Andi membantah ada surat tersebut. Posting-an tersebut merupakan berita bohong alias hoax. Dia mengatakan tidak pernah ada perintah kepada pegawai perempuan untuk mengenakan gamis hitam pada hari Jumat. (jbr/lir)

https://m.detik.com/news/berita/d-47...m/2#detailfoto

jadi begitu loh...









ngeles nya si camatemoticon-Big Grin
galuhsuda
areszzjay
tien212700
tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
3.4K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.