uratkumbangAvatar border
TS
uratkumbang
Keluarga Korban Tak Terima Pembunuh Siswa Tarnus Daftar Kuliah ke Luar Lapas


Keluarga Kresna Wahyu Nurachmad, siswa kelas X SMA Taruna Nusantara (Tarnus) yang menjadi korban pembunuhan sadis temannya, AMR sangat menyayangkan perihal diizinkannya pelaku keluar lapas untuk mendaftar kuliah. Keluarga mengaku tak terima.

"Menyayangkan banget. Kita nggak terima lah kalau gitu," kata paman korban, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, kepada wartawan, Minggu (13/10/2019).

Baca juga: Napi Pembunuhan Siswa Taruna Nusantara Daftar Kuliah, Inspektorat Cek SOP

Menurut Dudung, tak sepantasnya AMR diizinkan keluar lapas. Apalagi untuk mendaftar kuliah. Sebab, menurut Gubernur Akademi Militer (Akmil) itu, apa yang dilakukan AMR terhadap keponakannya sangatlah sadis.

"Memang dia undang-undang anak ya, tetapi ya dia kan sudah dewasa sekarang. Kalau kenakalan-kenakalan anak boleh lah mencuri atau apa. Ini jelas membunuh kok. Dan bunuhnya sadis gitu lho," katanya.

Dudung mengatakan seluruh keluarga Kresna pun mengecam diizinkannya AMR keluar lapas.

"Ya sama lah kaya saya, menyayangkan banget," ujar Dudung.

Sebelumnya, Kepala LPKA Kelas I Tangerang Darma Lingganawati mengatakan AMR menegaskan dikeluarkannya izin untuk AMR kursus sudah sesuai dengan prosedur.

"Yang bersangkutan Andi Muhammad Ramadhan kasus 340 KUHP mengajukan kursus karena sudah menyelesaikan SMK-nya di LPKA," kata Lingga terpisah.

Pengajuan untuk kursus di luar lingkungan LPKA--yang dulu disebut Lapas Anak--disebut Lingga sudah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 23 Juli 2019.

Untuk proses pendaftaran, AMR, menurut Lingga, memang diwajibkan ikut tes di luar LPKA. Karena itu, LPKA, sambung Lingga, memberikan izin keluar bagi AMR dengan prosedur (SOP) yang berlaku.

"Pada Jumat, 27 September 2019, keluarga bermohon harus ada tes wawancara secara fisik. Siang itu juga saya perintahkan pejabat (terkait) siapkan semua sesuai SOP, TPP mengizinkan," katanya.

Lingga menegaskan AMR saat ini belum menjalani proses perkuliahan. AMR keluar dari lingkungan LPKA untuk mengikuti tes.

Baca juga: Napi Kasus Pembunuhan Taruna Nusantara Daftar Kuliah Disoal, Ini Kata Kalapas

AMR merupakan napi pembunuhan siswa kelas X SMA Taruna Nusantara, Kresna Wahyu Nurachmad. AMR menjalani persidangan di PN Kabupaten Magelang pada April 2017. Pada putusan terakhir yang berkekuatan hukum tetap, AMR, menurut Lingga, divonis 8 tahun penjara.

"Yang bersangkutan AMR tahun depan sudah boleh ikut program pembebasan bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga masa pidana," ujar Lingga.


Sumur: https://m.detik.com/news/berita/d-47...lapas?single=1



Quote:



Waah kata pak menteri hukum bisa ya napi kuliah..

emoticon-Traveller
indramamoth
clcyep
clcyep dan indramamoth memberi reputasi
2
2.3K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.