phenex.unicornAvatar border
TS
phenex.unicorn
Tak Berizin, Muslim United Tetap Digelar di Masjid Gedhe Yogya Hari Ini
Meski tak mengantongi izin dari Keraton Yogyakarta, kegiatan Muslim United tetap berlangsung di Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta. Bagaimana suasananya?

Pantauan detikcom, Jumat (11/10/2019) siang ini tampak acara tersebut dimulai dengan menghadirkan beberapa pembicara yang berceramah.

Sedangkan di pelataran Masjid tersebut terdapat pagar besi berbentuk persegi yang mengelilingi pelataran tersebut. Di dalam pagar itu terdapat sebuah layar besar yang menayangkan jalannya ceramah dari dalam Masjid.


Selain itu, halaman Masjid Gede sisi utara dan selatan berdiri banyak stand yang menjual aneka makanan, pakaian dan aksesoris. Tampak pula banyak pengunjung yang memadati stand-stand tersebut.


Terkait belum adanya izin dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, detikcom pun berupaya bertanya kepada panitia acara. Sesampainya di media center, salah seorang panitia menyebut bahwa detikcom harus menghubungi takmir Masjid Gede untuk menjelaskan polemik tersebut.

Namun hingga berita ini ditulis takmir Masjid Gedhe belum merespons.

Diberitakan sebelumnya, Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menyatakan bahwa pihaknya tidak memberikan izin penggunaan Kagungan Ndalem (KgD) Masjid Gedhe Kauman untuk kegiatan Muslim United #2. Sultan HB menegaskan keputusan itu dengan pernyataan bahwa Masjid Gedhe Kauman milik Keraton Yogyakarta.



"Kita kan yang punya rumah," kata Sultan HB X kepada wartawan di Kompleks Kepatihan Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (11/10/2019).

"Kan (Keraton) tidak mengizinkan," lanjut Sultan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Yuliyanto, memastikan hingga detik ini aparat kepolisian belum menerima surat pemberitahuan atau permohonan izin kegiatan Muslim United #2. Acara ini diagendakan akan berlangsung di Masjid Gedhe Kauman, Yogyakarta.

"Sampai saat ini Polsek, Polresta, maupun Polda belum menerima surat pemberitahuan atau permohonan izin kegiatan tersebut," jelas Yuliyanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Jumat (11/10/2019).

Yuliyanto menjelaskan, polisi hanya bisa mengeluarkan izin kegiatan apabila pihak panitia mendapatkan izin untuk menggunakan tempat acara. Sementara pihak Keraton hingga kini tak memperbolehkan penggunaan Masjid Gedhe Kauman.

"Polri ketika akan memberikan izin haruslah berdasarkan izin dari yang berwenang dengan penggunaan tempat acara. Dalam hal ini Polri belum menerima izin penggunaan tempat yang dikeluarkan oleh pihak Keraton," tuturnya.

sumber

Kalo minta izin tak akan diberikan
Tapi kalo maksa ya akan kira biarkan
emoticon-Leh Uga
bayukuya1988
galuhsuda
galuhsuda dan bayukuya1988 memberi reputasi
2
2.8K
56
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.