noviepurwanti
TS
noviepurwanti
Heboh! Akibat Cuitan Istri Soal Wiranto, Dandim Kendari Dicopot dan Didisiplinkan


Kehebohan masih terus terjadi di dunia berita televisi dan medsos di Indonesia. Penyerangan terhadap Mankopulhukam Pak Wiranto membuat berbagai spekulasi. Banyak yang menganggap bahwa penyerangan ini dilakukan oleh jaringan teroris, namun ada pula yang beranggapan bahwa serangan yang dilakukan oleh Abu Rara dan Fitri Andriana ini hanya sekadar settingan.

Cuitan di dunia biru pun bertebaran, orang-orang membuat tulisan sesuai dengan apa yang mereka percayai.

Termasuk cuitan seorang istri Komandan Kodim Kendari yang berinisial Kolonel HS ini menuai badai. Akibat tulisannya di media sosial Facebook beberapa waktu lalu, suami wanita berinisial IPDN harus rela melepaskan jabatannya. Tak hanya itu, Kolonel HS juga harus dihukum menurut aturan kemiliteran.



KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa segera mengambil keputusan tegas. Ia juga memberi sanksi kepada seorang serda berinisial Z dengan kasus yang sama : celotehan istrinya di medsos dianggap melanggar UU ITE.

"Sehubungan dengan beredarnya postingan di sosmed menyangkut insiden yang dialami oleh Menkopolhukam. Maka TNI AD telah mengambil keputusan. Pertama kepada 2 individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, berinisial IPDN dan LZ," ungkapnya.

IPDN adalah istri dari Komandan Kodim Kendari Kolonel HS. Sementara LZ, adalah istri dari Serda Z.

Andika melanjutkan, "Pada dua individu ini yang melakukan postingan yang kami duga melanggar UU No 19 tahun 2016 tentang ITE. Maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum. Karena memang status 2 individu ini masuk dalam ranah proses peradilan,"

"Kemudian kepada suami 2 individu ini, juga telah memenuhi pelanggaran terhadap UU No 25 tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer. Sehingga konsekuensinya pada kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya. Dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan 14 hari. Penahanan ringan selama 14 hari," urai Andika.

"Begitu juga dengan Sersan Dua Z telah dikeluarkan surat perintah, melepas dari jabatannya, dan menjalani hukuman disiplin," sambungnya.

Proses serah terima atau pelepasan administrasi sudah ditandatangani Andika. "Tapi besok akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar, Kodam Hasanuddin. Yaitu Sulsel dan Sulteng," tuturnya.

Rupanya sanksi berupa pencopotan jabatan sekaligus penahanan sudah mulai digaungkan. Terutama untuk anggota TNI yang mengemban tugas yang berat di atas bahunya. Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI. Bila anggota keluarganya terindikasi radikal dan melanggar UU ITE maka proses peradilanlah yang akan memutuskan nasip dia selanjutnya.



Sudah banyak laporan terkait dengan pelanggaran UU ITE atas kejadian yang menimpa Pak Wiranto.

Sumber Tulisan
Diubah oleh noviepurwanti 11-10-2019 16:25
rizaradriiissuwanditien212700
tien212700 dan 19 lainnya memberi reputasi
20
10.1K
142
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.