BeritaFlashAvatar border
TS
BeritaFlash
Apa Dasar Jenderal Andika Copot Dandim Kendari Gegara Postingan Istri?


Jakarta - KSAD Jenderal Andika Perkasa mencopot Komandan Kodim Kendari Kolonel HS karena postingan sang istri yang bernada nyinyir atas insiden penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto. Apa dasar Jenderal Andika mencopot Kolonel HS?

Berdasarkan keterangan Andika, Kolonel HS disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014, yaitu hukum disiplin militer. Meski istri Kolonel HS yang membuat masalah, anggota Komisi Pertahanan atau Komisi I DPR 2014-2019 Mayjen (Purn) Supiadin Aries menyebut tetap ada pelanggaran disiplin yang berimbas ke HS.

Baca juga: Istri Posting Nyinyir soal Wiranto, Dandim Kendari Dicopot dan Ditahan

"Keluarga tanggung jawabnya. Kan keluarganya itu kan anggota Persit (Persatuan Istri Tentara). Dia kan bukan orang umum istrinya itu, dia kan terikat dalam Persatuan Istri Tentara, Persit itu, apalagi dia Dandim, dia itu ketua cabang. Otomatis sebagai istri Dandim, dia itu Ketua Cabang Persit Kodim Kendari," kata Supiadin saat dihubungi, Jumat (11/10/2019).

"Nah kemudian suaminya sebagai Komandan Kodim adalah Pembina Persatuan Istri Tentara, ya kan. Jadi kaitannya jelas," imbuh Supiadin.

Supiadin menyebut istri Kolonel HS yakni IPDN harusnya menjaga diri karena menyandang status Ketua Persit setempat. Mengolok-olok seseorang, termasuk Wiranto dalam kasus ini, disebut melanggar disiplin.

"Sebagai Ketua Persit cabang Kodim, sebagai istri prajurit, dia harus memberi contoh dong. Jadi otomatis karena dia Ketua Persit, pembinanya adalah Komandan Kodim, maka Komandan Kodimnya kena karena tidak mampu membina istrinya," jelas Supiadin.

Supiadin tak memerinci pasal berapa di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer yang dilanggar Kolonel HS. Namun, ancaman pencopotan dari jabatan memang ada di aturan tersebut.

"Saya nggak ingat pasalnya ya tapi itu disiplin di situ kan pertama dia ancamannya itu kan, satu, dicopot dari jabatan. Dia boleh saja ngajukan keberatan Dandimnya boleh. Selama 8 hari dia boleh ngajukan keberatan. Yang kedua, itu kan dia kena kalau nggak salah tahanan ringan atau tahanan berat, itu lamanya 14 hari," sebut Supiadin.

Baca juga: [/b]Profil Kolonel Hendi, Dandim Kendari yang Dicopot Gegara Postingan Istri

Untuk diketahui, Kolonel HS juga dikenakan sanksi penahanan ringan. Supiadin menyebut penahanan ringan selama 14 hari tak mewajibkan Kolonel HS dikurung di ruangan atau sel.

Lalu, bagaimana bunyi norma disiplin yang dilanggar Kolonel HS terkait postingan sang istri yang terkesan menyinyiri Wiranto? 

"Ya secara umum disiplin antara lain misalnya berjudi, itu sudah melanggar disiplin selain pidana juga. Kemudian dia tidak menegakkan aturan dengan benar. Itu kan dia melakukan, sudah tahu istrinya begitu dia melakukan pembiaran. Saya tidak tahu istrinya itu sepengetahuan suaminya atau tidak itu, itu yang saya tidak tahu karena yang saya lihat berita KSAD itu secara umum aja, 'saya sudah jatuhkan sanksi, serah terima jabatan'. Nanti yang mengganti dia kan Pangdam Makassar," jelas Supiadin.

Supiadin mengatakan KSAD merupakan atasan tertinggi yang berhak menghukum di lingkungan TNI AD.

"KSAD merupakan Ankum (Atasan Yang Berhak Menghukum) tertinggi di lingkungan TNI AD berhak menjatuhkan hukuman disiplin kepada Dandim Kendari karena dianggap telah melanggar disiplin," kata Supiadin.

(gbr/tor)

sumber: https://news.detik.com/berita/d-4743...tingan-istri/3

link UU 25: https://peraturan.bkpm.go.id/jdih/us...%20MILITER.pdf






Buat yang butuh pendalaman tentang poin 5. silahkan hubungi Babinsa atau Koramil terdekat !



Buat yg masih butuh keterangan lebih lanjut atau berminat mengajukan pembelaan atau keberatan terproses itu ada alamat Mabes TNI AD
TNI itu kuat karena komandonya TEGAK LURUS !!!!
Diubah oleh BeritaFlash 11-10-2019 14:21
widyadewa
superbalung
tien212700
tien212700 dan 35 lainnya memberi reputasi
36
11.5K
182
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.