tir001Avatar border
TS
tir001
Usulan Amandemen 1945, Jokowi Bisa Menjabat Presiden 3 atau 4 Kali
Jakarta - Ada usulan untuk membahas masa jabatan presiden Indonesia.

Bahasan masa jabatan presiden Indonesia muncul berkaitan dengan isu amandemen UUD 1945.

Ketua Fraksi Partai Nasdem di MPR Johnny G Plate berpendapat pembahasanan amandemen UUD 1945 harus dibahas seara komprehensif.

Pembahasan tidak hanya soal haluan negara, tapi juga masa jabatan presiden RI.

Menanggapi wacana tersebut, muncul banyak pendapat opsi masa jabatan presiden Indonesia.

Di antaranya, seorang presiden bisa menjabat lebih dari satu kali dengan syarat tidak boleh berturut-turut.

Jika aturan ini disepakati, maka Jokowi yang kini mau menjabat presiden kedua kalinya, bisa ikut bertarung lagi di masa datang.

Jika dia menang, maka Jokowi akan menjabat presiden untuk ketiga kalinya.

Pendapat ini disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Refly Harun menyebut, masa jabatan presiden mungkin saja diubah melalui amandemen UUD 1945.

Menurut Refly, jika masa jabatan presiden benar-benar akan diubah, harus dipastikan masa jabatan yang baru lebih efektif dibanding yang saat ini berlaku.

"Saya termasuk yang berpikir bahwa masa jabatan presiden itu lebih baik untuk kontestasi ini satu periode saja, kalaupun mau dua periode tidak boleh berturut-turut," kata Refly kepada Kompas.com.

Hal ini menanggapi pernyataan Ketua Fraksi Partai Nasdem di MPR Johnny G. Plate yang menyebut bahwa masa jabatan presiden harus didiskusikan.

Pertama, menurut Refly, jika presiden hanya boleh menjabat satu kali, maka masa jabatannya bisa diperpanjang.

Ia usul, masa jabatan presiden diubah dari lima tahun menjadi tujuh tahun, minimal enam tahun dan maksimal delapan tahun.

Opsi kedua, ia melanjutkan, jika presiden diatur untuk bisa menjabat lebih dari satu periode, seharusnya jabatan itu tidak untuk dua kali berturut-turut.

Harus ada jeda minimal satu periode, untuk kemudian seseorang yang bisa menjabat sebagai presiden bisa kembali mencalonkan diri lagi menjadi kepala negara.

Malahan, menurut Refly, jika masa jabatan presiden bisa diatur untuk tidak berturut-turut, presiden bisa menjabat lebih dari dua kali.

"Jadi kalau saya pilihannya tadi, satu periode dengan masa jabatan enam tahun atau boleh lebih dari satu periode tidak dibatasi, tapi tidak boleh berturut-turut. Jadi dia berkali-kali tidak apa-apa tapi tidak perlu berturut-turut," ujarnya.

Refly mengatakan, ada dua hal yang menjadi alasan untuk meninjau kembali aturan masa jabatan presiden yang ada saat ini.

Jika diperbolehkan untuk kembali mencalonkan diri setelah lima tahun menjabat tanpa jeda, menurut Refly, presiden tidak akan berkonsentrasi pada jabatannya.

Ia hanya efektif bekerja 2,5 tahun pertama, karena setelahnya ia harus memikirkan dukungan politik menyambut pencalonan selanjutnya.

Selain itu, Refly mengatakan, masa jabatan presiden yang terlalu lama ataupun tanpa jeda juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

Sangat mudah bagi calon presiden petahana untuk menggunakan fasilitas negara selama ia berkampanye pada pencalonan presiden yang kedua kalinya.

"Menurut saya, hal seperti ini barangkali perlu dipikirkan karena negara kita ini masih governance-nya masih belum baik, masih belum begitu ketat," kata Refly.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PartaiNasdem di MPR Johnny G. Plate berpendapat, amendemen UUD 1945 harus dibahas secara komprehensif.

Pasalnya, konstitusi negara Indonesia tidak mengenal istilah amandemen terbatas. Oleh sebab itu, pembahasan amandemen seharusnya juga tidak hanya terbatas pada kewenangan MPR menentukan haluan negara, melainkan juga terkait masa jabatan presiden.

"Haluan negara tujuannya untuk apa? Supaya konsistensi pembangunan. Konsistensi pembangunan juga terikat dengan eksekutifnya. Masa jabatan presiden juga berhubungan. Nanti perlu didiskusikan semuanya," ujar Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

https://jabar.tribunnews.com/amp/201...-kali?page=all

Bagaimana om dan tante, apakah setuju pak Jokowi 4 periode?
pemburu.kobokan
VanillaDark
yuliavril
yuliavril dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.8K
59
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.