tazdineAvatar border
TS
tazdine
YARA: Mendagri tak Berwenang Batalkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh
Judul kepanjangan, Judul Asli : Surat Dianggap tak Ada, YARA: Mendagri tak Berwenang Batalkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh



SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Setelah mendesak Plt Gubernur Aceh dan DPRA untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pelaksanaan Qanun Bendera dan Lambang Aceh, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh juga angkat bicara terkait surat Mendagri yang membatalkan qanun itu.

Ketua YARA, Safaruddin mengatakan, terhadap surat pembatalan qanun dari Mendagri yang bulan lalu sempat beredar dianggap tidak berwenang membatalkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh.

"Qanun itu tak berwenang membatalkan Qanun Bendera Aceh apalagi surat tersebut telah ditolak keberadaannya oleh Pemerintah Aceh dan DPRA karena sampai saat ini surat aslinya belum diterima, baik oleh Pemerintah Aceh maupun DPRA," kata Safaruddin kepada Serambinews.com, Minggu (6/10/2019).

Bahkan YARA menganggap surat Mendagri tentang pembatalan Qanun Bendera dan Lambang itu sudah dianggap tidak ada.

"Selain tidak ada kewenangannya untuk membatalkan qanun juga surat tersebut diragukan keberadaannya apalagi Pemerintah Aceh dan DPRA sampai saat ini belum menerima surat asli tersebut," tutup Safar.

Seperti diketahui, polemik Qanun Bendera dan Lambang Aceh cukup menyita perhatian publik di Aceh dan selalu menjadi isu menarik dibahas.

Polemik ini kembali hangat saat dua bulan lalu, soft kopi surat atas nama Kemendagri beredar di dunia maya.

Surat Nomor: 188.34/2723/SJ itu dikeluarkan 26 Juli 2016 dan menyatakan membatalkan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Sontak, surat itu mengagetkan publik di Aceh, terutama para politisi Partai Aceh yang selama ini vokal memperjuangkan bendera dan lambang Aceh.

DPRA menganggap, surat yang muncul tiba-tiba itu janggal, meski dikeluarkan pada Juli 2016 dan ditembuskan ke DPRA, namun hingga kini DPRA belum pernah menerimanya.

Begitu juga pihak Pemerintah Aceh, Plt Gubernur Aceh juga mengaku dalam sebuah rapat di DPRA belum pernah melihat fisik surat tersebut. (*)

Sumber https://aceh.tribunnews.com/2019/10/...-lambang-aceh


Diubah oleh tazdine 06-10-2019 11:22
0
1.3K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.