matt.gaperAvatar border
TS
matt.gaper
KPK Perpanjang Masa Penahanan Politikus PDIP I Nyoman Dhamantra
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Dhamantra. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Masa penahanan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diperpanjang selama 30 hari ke depan, terhitung sejak 7 Oktober 2019. Dengan demikian, Nyoman bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 5 November 2019.

“Penahanan tersangka IYD, Anggota DPR-RI diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 7 Oktober – 5 November 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan I Nyoman Dhamantra selaku anggota DPR Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai tersangka. Selain Nyoman, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, orang kepercayaan Nyoman, Mirawati Basri, serta empat pihak swasta, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.

‎Nyoman diduga telah menerima uang Rp 2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp 39,6 miliar untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementan dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag.

Suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda alias Afung. Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Afung.

Pemulusan suap untuk pengurusan bawang putih tersebut dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati. Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan izin impor bawang putih ke Indonesia.

Sebagai pihak pemberi, Chandry, Doddy, dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima, Nyoman, Mirawati dan Elvitanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://www.jawapos.com/nasional/huk...man-dhamantra/

Kpk jangan dilemahkan
0
1.2K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.