nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
KPI Hentikan Program Siaran 'Hotman Paris Show', Ini Alasannya


Program siaran 'Hotman Paris Show' mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Sanksi tersebut adalah pemberhentian sementara penayangan program televisi yang tayang di INews TV.
Dilansir dari rilis yang dilansir KPI di kpi.go.id, keputusan ini tertuang dalam surat sanksi KPI Pusat untuk INews TV Nomor 451/K/KPI/31.2/09/2019, Selasa (24/9) pekan lalu.


Penjelasan Soal Sanksi
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menjelaskan, sanksi penghentian sementara diberikan lantaran program siaran 'Hotman Paris Show' menayangkan adegan kemarahan Nikita Mirzani pada Elsa Syarief di tanggal 29 Agustus 2019 dan adegan serupa diulang lagi pada program siaran yang sama tanggal 2 September 2019.
“Adegan kemarahan berlebihan ini dinilai sangat tidak pantas disampaikan di ruang publik. Kami menilai hal itu mengabaikan beberapa aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar beberapa pasal dalam aturan Standar Program Siaran KPI," jelas Mulyo dari situs resmi kpi.go.id dengan judul 'KPI Hentikan Program Siaran 'Hotman Paris Show' di INews TV'.
"Pasal-pasal tersebut mencakup penghormatan nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan, hak privasi, ungkapan kasar dan makian atau nonverbal, mengutarakan aib atau kerahasiaan pihak yang berkonflik dan hal lainnya," lanjutnya.

Dasar Penghentian Program Siaran
Lebih lanjut ia menjelaskan mengenai dasar dari penghentian program siaran tersebut.
"Ada upaya penyembunyian ungkapan kasar secara verbal oleh pihak INews, namun secara nonverbal kemarahan dan ekspresi kekasaran itu masih terlihat jelas tanpa diedit. Hal lain yang menjadi dasar penghentian adalah adanya penayangan ulang atas program tersebut pada pagi hari beberapa hari sesudahnya,” jelas dia.


12 Pasal Dilanggar
Menurut Mulyo, ada 12 Pasal yang diabaikan dan dilanggar adegan dalam tayangan “Hotman Paris Show” di dua tanggal tersebut yakni Pasal 9 (P3), Pasal 10 ayat 1 dan 2 (P3), Pasal 13 (P3), Pasal 14 ayat 2 (P3), Pasal 21 ayat 1 (P3), Pasal 9 ayat 1 dan 2 (SPS), Pasal 10 ayat 1 dan 2 (SPS), Pasal 13 ayat 1 (SPS), Pasal 14 huruf c (SPS), Pasal 15 ayat 1 (SPS), Pasal 24 ayat 1 (SPS), dan Pasal 37 ayat 4 (SPS).


Durasi Penghentian
Mulyo menjelaskan, lama penghentian program siaran tersebut adalah dua kali penayangan.
“Lama penghentian yakni dua kali penayangan dan waktu pelaksanaannya sudah ditetapkan dalam berita acara penyampaian keputusan kami. Selama menjalankan sanksi penghentian ini, INews TV tidak diperkenankan menyiarkan program siaran dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain,” tegas Mulyo.


Peringatan dari KPI
Dalam kesempatan itu, KPI mengingatkan bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
“Isi siaran itu wajib mengandung informasi pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. Kami berharap seluruh lembaga penyiaran dapat menerapkan acuan itu dalam setiap program siarannya demi terciptanya siaran yang baik, mendidik, dan berkualitas untuk masyarakat,” tandas Mulyo.



https://www.merdeka.com/artis/kpi-he...lasannya.html

Acaranya Dihentikan KPI, Hotman Paris: Duit Segitu Receh...

Program acara Hotman Paris Show untuk sementara dihentikan masa tayangnya oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sanksi administratif tersebut tercatat dengan nomor451/K/KPI/31.2/09/2019.

Sebagai pembawa acara, Hotman Paris santai menghadapi sanksi tersebut. Alih-alih dirugikan, pengacara kondang ini malah merasa diuntungkan.

"Ah cuma (dihentikan) dua episode, saya anggap cuti," ungkap Hotman Paris saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (1/10/2019) sore.

Menurut Hotman Paris, penghentian masa tayang untuk dua episode tak memberi pengaruh apa pun. Sebab, menjadi presenter bukanlah mata pencarian dia yang utama.

"Kalau saya kan beda dengan artis lain, yang mencari duit dari show. Kalau saya kan duit segitu kan duit receh," papar pengacara berusia 59 tahun tersebut.

Sementara itu, dalam surat keputusan KPI, tayangan Hotman Paris Show dihentikan sementara setelah heboh pemberitaan tentang Nikita Mirzani yang memarahi Elza Syarief saat menjadi tamu.

Dalam acara tersebut, Nikita Mirzani dianggap secara gamblang telah menghina dan merendahkan martabat orang lain yaitu Elza Syarief di depan publik.


https://www.liputan6.com/showbiz/rea...t-segitu-receh

WADUH, BANG HOTMAN DILAWAN? emoticon-Takut
Diubah oleh nevertalk 02-10-2019 14:17
rizaradri
reid2
Fey1985
Fey1985 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
14.5K
158
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.