phenex.unicornAvatar border
TS
phenex.unicorn
Unicef Soroti Kekerasan dan Penahanan Terhadap Anak Terkait Demo


Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-bangsa (UNICEF) menyerukan semua pihak untuk melindungi anak-anak dari kekerasan saat lakukan aksi demo.

Hal itu diserukan Unicef merespons sejumlah anak-anak yang mengalami kekerasan dan ditahan selama lebih dari 24 jam.

"Kita harus tetap teguh dalam menegakkan dan melindungi hak-hak anak setiap saat,” kata Perwakilan UNICEF di Indonesia Debora Comini, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1/10/2019).

Debora menilai, anak-anak dan remaja di Indonesia memiliki hak untuk mengekspresikan diri. Apalagi terkait masalah yang memengaruhi kehidupan mereka.

"Kita harus memastikan mereka mendapat dukungan yang sigap dan tepat jika mereka terlibat dengan hukum," ujarnya.

Konvensi PBB tentang Hak Anak mengakui kebebasan berserikat dan kebebasan berkumpul secara damai adalah hak anak.

Bahkan hal ini sama dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia yang menjamin hak setiap anak di Indonesia untuk menyampaikan pendapatnya.

Anak harus dilindungi dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik dan kerusuhan sosial.

Scroll untuk lanjut baca

“Aksi protes ini mengingatkan kita bahwa ada kebutuhan untuk menciptakan peluang yang bermakna baik online maupun offline untuk anak-anak dan remaja menyuarakan pandangan mereka dengan bebas dan damai di Indonesia,” kata Debora.

UNICEF meminta adanya perhatian pada anak-anak dalam sistem peradilan pidana Indonesia ketika anak-anak terlibat demonstrasi bersentuhan dengan hukum.

Dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia menetapkan bahwa perampasan kebebasan dan pemenjaraan adalah pilihan terakhir.

Debora menilai, penangkapan dan penahanan anak di bawah 18 tahun hanya bisa dilakukan untuk periode maksimum 24 jam.

Ia mengatakan, dalam penahanan anak-anak ini harusnya dipisahkan dari tahanan dewasa dan diberikan bantuan hukum.

"Anak juga berhak dilindungi dari penyiksaan, hukuman atau perlakuan kejam, dan perlakuan yang merendahkan martabat," katanya.

Debora menambahkan, anak harusnya mempunyai hak terhindar dari penangkapan dan pemenjaraan.

"Anak-anak juga berhak mendapatkan keadilan dari pengadilan remaja yang objektif dan tidak memihak, dan mendapat dukungan dari anggota keluarga," tuturnya.

demo anak

Apa pihak Unicef tau kelakuan individu yang mereka sebut anak-anak itu seperti apa?

Pfffft emoticon-Leh Uga
Fey1985
ErickGuna1
darwinsilb
darwinsilb dan 6 lainnya memberi reputasi
5
2K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.