powerpunkAvatar border
TS
powerpunk
Telat Perpanjang SIM, Kenapa Harus Buat Baru Lagi Sih?


Selamat pagi, siang, sore, petang, dan malam kawan - kawan kaskuser semua yang baik hati. Bertemu kembali di thread sederhana ane.
emoticon-Nyepi




Setelah menunggu untuk sekian lama, akhirnya SIM C saya hari ini jadi juga. Akhir Juli lalu saya mengurus perpanjangan SIM di salah satu loket SIM keliling dikota saya tinggal. Namun karena alasan material yang habis (tidak di infokan bahwa sebenarnya menunggu material SIM baru) maka saat itu saya hanya diberikan tanda terima yang nantinya bisa digunakan untuk mengambil SIM apabila materialnya sudah tersedia.

Melalui media sosial, Lantas Polres dikota saya tinggal memberikan info bahwa material SIM sudah tersedia dan bisa diambil langsung ke kantor Polres. Sejak pemberitahuan ini diinfokan tanggal 22 September yang lalu (bertepatan dengan launchinge-SIM secara nasional) antrian pencetakan SIM di Polres membludak. Hingga akhirnya Polres membuka layanan pencetakan hingga malam hari. Bahkan, dihari libur Sabtu dan Minggu mereka juga masih melayani pencetakan demi memudahkan masyarakat yang ingin melakukan pencetakan SIM baru.


Tanpa ada antrian, saya langsung menuju ke loket dengan menyerahkan tanda terima perpanjangan. Sejenak kemudian saya di data dan di foto ulang karena data saya yang direkam di Layanan SIM keliling beberapa waktu yang lalu katanya masih belum online. Tanpa banyak tanya, saya langsung diambil sidik jari, tanda tangan, lalu di foto. Menunggu waktu sebentar lalu SIM saya pun jadi. Saat menunggu SIM saya jadi, ada pemohon perpanjangan SIM yang juga sedang menunggu kartunya dicetak.

Disitu kami ngobrol ringan terkait dengan SIM. Dari obrolan ringan tersebut saya jadi berpikir "kenapa ya kalau sudah telat memperpanjang SIM, harus buat baru lagi?" Padahal kalau di pikir - pikir apa bedanya memperpanjang SIM saat SIM masih "hidup" dengan saat sudah kadaluarsa. Sama - sama tak bisa membuktikan bahwa si pemegang SIM memang cakap dalam mengendarai kendaraan.

Asumsi saya begini. SIM diterbitkan hanya bagi orang yang cakap dalam mengendarai kendaraan. Bagi pemohon baru, ini dibuktikan dengan tes tulis maupun tes praktek yang dilakukan oleh pemohon pembuatan SIM. Bagi mereka yang lolos kedua tes tersebut, maka mereka berhak mendaptkan SIM sesuai dengan jenis kendaraannya. SIM A untuk kendaraan roda empat, SIM C untuk roda dua, dan sebagainya.


Lalu untuk perpanjangan? Bagaimana cara membuktikan bahwa si pemohon masih cakap dalam berkendara layaknya saat pengajuan SIM baru 5 tahun yang lalu? Lalu kenapa pula kalau masa berlaku SIM sudah habis, meski hanya terlewat sehari, kita harus mengajukan permohonan baru? Apakah dengan masa berlaku yang sudah lewat tersebut membuat kita tiba - tiba menjadi tak mahir berkendara dijalan raya? Hingga saat ini saya belum menemukan jawabannya. Beberapa artikel yang saya baca di internet juga belum cukup memuaskan saya. Padahal KTP saja sekarang sudah diberlakukan seumur hidup, terkecuali jika ada perubahan data. Kenapa SIM juga tidak diberlakukan demikian?

Apakah jika SIM diberlakukan seumur hidup maka pemasukan negara dari sektor tersebut akan berkurang? Atau jika diberlakukan wajib tes setiap kali perpanjangan maka akan memberatkan masyarakat? Atau jika tak di beri ancaman "buat baru" maka akan banyak pemegang SIM yang tak memperpanjang SIM-nya? Jika memang demikian, ketimbang membuat SIM baru yang prosesnya rumit dengan beberapa tes, alangkah baiknya dibuat opsi denda bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah lewat. Toh, sama - sama tak bisa membuktikan bahwa pemohon perpanjangan masih mahir berkendara juga kan?






Disclaimer : Asli tulisan TS
Sumur Gambar : Om Google
Referensi : Ini dan Opini Pribadi TS




Spoiler for Jangan Di Scan..:



Spoiler for :


ceuhetty
sebelahblog
zafinsyurga
zafinsyurga dan 19 lainnya memberi reputasi
16
16.9K
175
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.7KThread82KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.