agungsetiawa099Avatar border
TS
agungsetiawa099
Pakar Hukum Ini Nilai Menkumham Mengundurkan Diri Hindari Masalah
Mundurnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dari jabatannya dinilai sebagai bentuk kegagalan dalam tugasnya sebagai pembantu presiden khususnya RUU KUHP dan revisi UU KPK.


Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto : Tribunnews)


Kitakini.news – Pakar ukum Sumatera Utara, Nuriono, menilai, langkah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, mengundurkan diri merupakan bentuk kegagalan dalam mengawal RUU KPK dan KUHP.

Padahal kata dia, sebagai Kemenkumham, harusnya bisa mengambil langkah-langkah mengatasi polemik penolakan RUU KPK dan KUHP. Bukan malah melakukan pengunduran diri dari jabatan.

“Kita sangat menyangkan sikap Yasonna Laoly mundur dari jabatan sebagai Menkumham. Karena, sebagai penyambung lidah kepada Presiden RI untuk mengatasi persoalan RUU KPK dan KUHP. Mundurnya dia malah justru terkesan menghindar dari masalah. Ini kan, terbukti bahwa ia gagal dalam mengawal polemik yang terjadi,” ujar Nuriono kepada Kitakini News Minggu (29/9/2019).

Menurutnya, Menkumham Yasonna Laoly terkesan sengaja memperlambat dalam mengambil langkah-langkah revisi UU KPK dan KUHP. Karena jika cepat menyusun teknisnya tentu polemik tidak akan berkepanjangan.

“Saat ada isu-isu adanya revisi UU KPK dan KUHP, seharusnya dia dengan cepat mengambil langkah dengan lobi-lobi kepada DPR untuk menyelesaikan persoalan. Sehingga tidak timbul persoalan berkepanjangan. Di sini sudah jelas, ini merupakan bentuk kegagalan Yasonna Laoly dalam membantu tugas Presiden dalam mengawal polemik sekaiatan dengan RUU KPK dan KUHP,” ungkapnya lagi.

Baca Juga : BEM UI Tolak Hadiri Undangan Presiden ke Istana Negara, Ini Alasannya

Pemerintah Harus Ambil Tindakan Pasca Menkumham Mengundurkan Diri

Selain itu, mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kota Medan ini juga menilai RUU KPK dan KUHP terkesan dipaksakan oleh pemerintah. Sebab, jika sudah mengetahui bila akan menimbulkan polemik tentu tak perlu harus dilanjutkan.

“Pemerintah tentu sudah mengetahui. Jika revisi UU KPK dan KUHP ditetapkan akan menimbulkan polemik besar di tengah-tengah rakyat. Tetapi, mengapa juga tetap dipaksa untuk disahkan?. Apakah mereka sengaja mencari sela kegaduhan di Indonesia?,” ujarnya.

Nuriono menyarankan kepada Presiden RI untuk mengambil tindakan cepat untuk mengatasi persoalan RUU KPK dan KUHP.

Baca Juga : Mahasiswa Kendari Tewas Pasca Demo jadi Sorotan MPR


“Selaku eksekutif, Pak Jokowi harus berani mengambil tindakan tegas. Jangan lagi ada tawar-menawar tentang RUU KPK dan KUHP. Sehingga tidak menimbulkan kesusahan rakyat banyak. Karena ini kan usulan pemerintah, jadinya harus memahami apa yang mau diperbuat,” pungkasnya.




Info Selengkapnyahttps://kitakini.news/36099/pakar-hu...ndari-masalah/

Sumber https://kitakini.news/

tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
2.2K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.