i.am.legend.Avatar border
TS
i.am.legend.
Presiden diminta tahan diri terbitkan Perppu KPK


Presiden diminta tahan diri terbitkan Perppu KPK

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo diminta menahan diri untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) karena penerbitan Perppu itu jangan sampai menyesatkan presiden dan masyarakat.

Mantan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan hal itu menanggapi rencana Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK, di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, syarat penerbitan Perppu tidak dapat dilakukan secara serampangan, tetapi harus memenuhi syarat konstitusional sesuai Pasal 22 UUD 1945 dan syarat yudisial dalam Putusan MK No138/PUU-VII/2009.

"Presiden hanya bisa menerbitkan Perppu apabila ada kegentingan yang memaksa," kata Indriyanto dalam keterangan tertulisnya.

Artinya, lanjut dia, Perppu dikeluarkan apabila terjadi keadaan atau kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Selain itu, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

"Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," kata Wakil Ketua Pansel Capim KPK ini.

Indriyanto menambahkan, dalam pemahaman dan persyaratan konstitusional, tidak ada kegentingan yang memaksa yang mengharuskan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu atas revisi UU KPK.

"Jadi, dalam kaitan revisi UU KPK, presiden bukan dan tidak dalam kapasitas menerbitkan Perppu, sehingga Presiden diharapkan tidak terjebak melanggar konstitusi dan hukum untuk menerbitkan Perppu terhadap revisi UU KPK," ujarnya.

Dengan demikian, saran menerbitkan Perppu adalah solusi menyesatkan dan memosisikan Presiden dalam jebakan dan penerbitan Perppu secara substansial melanggar konstitusi dan hukum.

"Ada rekayasa politik yang menghendaki Presiden memasuki lubang hitam pelanggaran konstitusi dengan tujuan akhir 'legally impeachment'. Pola menyesatkan ini sebagai modus yang tidak bijak," tegasnya.

Jalan terbaik bagi polemik revisi UU KPK sesuai hukum dan konstitusional, kata dia, adalah memberikan media solusi hukum melalui permohonan uji materiil ke MK yang konstitusional, atau presiden dapat menunggu putusan MK terhadap uji materiil revisi UU KPK yang diajukan sejumlah komponen masyarakat, sidang perdananya akan digelar Senin (30/9).
sumber

☆☆☆☆☆☆☆☆

Bagai mendapat buah simalakama.
Dimakan, ibu mati.
Gak dimakan, bapak mati.
Dikasih ke orang, anak mati.

Presiden Jokowi terjebak dalam permainan untung rugi mantan Menkumhamnya dan anggota DPR periode 2014-2019. Dan Presiden Jokowi seakan dibiarkan bertempur sendirian, menghadapi gelombang unjuk rasa dan drama para pimpinan KPK beserta seluruh elemennya.

Pengamat politik Universitas Indonesia, Ade Reza Hariyadi menilai penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait UU KPK bisa menjadi preseden kurang baik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia jika satu produk UU belum apa-apa, sedikit-sedikit di-perppu-kan.

Dilain pihak, ada pengamat yang mengatakan bahwa penerbitan Perppu perlu kajian terlebih dahulu dilihat dari faktor daruratnya.

Sementara ada lagi yang menyatakan bahwa publik menginginkan Presiden jokowi mengeluarkan Perppu, meskipun Perppu bersifat sementara dan tidak bisa menggantikan UU KPK yang telah disahkan.

Perang pendapatpun tak dapat dihindari antara yang anti perppu dengan yang pro perppu. Yang anti UU KPK dengan yang pro UU KPK.

Masalahnya, beban berat justru ada dipihak yang pro UU KPK atau yang anti Perppu. Berapapun banyaknya kajian berdasarkan data dan logika, mereka terlanjur dicap sebagai pendukung koruptor dan menginginkan KPK lumpuh. Sementara yang pro perppu atau yang anti UU KPK, merasa diatas angin, karena publik hanya tahu bahwa KPK tengah digembosi, tanpa mau sedikitpun menerima seluruh kajian yang pro UU KPK.

Ini ibarat kata, bagi yang menolak kelompok agama, dianggap sebagai komunis. Semudah itulah. Semudah membalik telapak tangan.

KPK sudah dianggap sebagai ladang jihad. Seluruh pimpinan KPK sudah dianggap sebagai manusia suci.

DPR sendiri, lembaga yang paling berkepentingan dengan UU KPK merasa telah selesai melepas beban. Mereka masa bodo dengan kejadian unjuk rasa para mahasiswa, meskipun jika dicermati, dari seluruh kalimat-kalimat di kertas karton ya g dibawa mahasiswa hampir seluruhnya mengkritisi R KUHP.

Jokowi jelas bimbang. Jika Jokowi mengeluarkan Perppu, bisa menjadi pintu masuk impeachment. Jika tidak mengeluarkan perppu, maka bersiap-siaplah didemo mahasiswa yang bisa jadi akan lebih besar dari ummat 212.

Berpikirlah yang jernih Bapak Presiden.
Jangan sampai keluar dari mulut buaya, masuk ke mulut harimau.
Makin cepat mengeluarkan Perppu, makin cepat diimpeachment.
Makin lama mengeluarkan Perppu, makin besar gelombang unjuk rasa. Ini akan dimanfaatkan para pendompleng dengan agenda tersendiri yang sekarang sudah kasat mata.

Diubah oleh i.am.legend. 29-09-2019 15:09
Justika1118
ushirota
rizaradri
rizaradri dan 17 lainnya memberi reputasi
18
5K
89
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.