uratkumbangAvatar border
TS
uratkumbang
Jokowi Didesak Selamatkan KPK, Ini Syarat Penerbitan Perppu


Presiden Joko Widodo (Jokowi) didorong untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait UU KPK baru. Bagaimana syarat penerbitan sebuah perppu?

Desakan agar Jokowi menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK yang baru awalnya datang dari aliansi mahasiswa. Namun Jokowi menolak usulan tersebut.

Belakangan, Jokowi menyatakan mempertimbangkan penerbitan perppu terkait UU KPK. Hal itu disampaikan Jokowi setelah bertemu dengan Mahfud Md dan sejumlah tokoh lain di Istana, Kamis (26/9/2019).


"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa, utamanya berupa penerbitan perppu. Tentu saja ini akan segera kita hitung, kalkulasi, dan nanti setelah kita putuskan akan kita sampaikan kepada senior dan juga guru-guru saya yang hadir pada sore hari ini," ujar Jokowi.

Aturan untuk menerbitkan perppu sendiri terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22. Berikut bunyinya:

Pasal 22

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Selain itu, aturan untuk menerbitkan perppu ada dalam Pasal 1 ayat 4 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan. Berikut isinya:

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Lalu, bagaimana dengan prasyarat ihwal kegentingan yang memaksa?

Dalam pasal-pasal itu tak diatur secara ihwal kegentingan yang memaksa. Terkait hal ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md memberikan pandangan.

Menurut Mahfud, yang hadir dalam pertemuan dengan Jokowi bersama para tokoh di Istana, keadaan genting merupakan pandangan subjektif presiden. Dia mengatakan keadaan genting tak bisa diukur dan merupakan hak presiden untuk menentukan keadaan masyarakat dan negara.

"Tidak dikaji, itu gampang, kan memang sudah agak genting sekarang, itu hak subjektif presiden bisa juga, tidak bisa diukur dari apa genting itu. Presiden menyatakan keadaan masyarakat dan negara seperti ini saya harus ambil tindakan itu bisa dan sudah biasa dan tidak ada dipersoalkan itu," ucapnya.


Sumur: https://m.detik.com/news/berita/d-47...u/2#detailfoto


(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Berarti percuma dong presiden bikin perppu klo ga di setujui DPR.?!!
Agan2 yg ahli hukum dimari,tolong terangkanlaah..

emoticon-Traveller
strangekl
strangekl memberi reputasi
1
6.4K
132
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.