purpleishapple
TS
purpleishapple
Yuk Kenali Beragam Hak Atas Tanah!

sumber : Disini

Selamat Siang Agan-Sista, Selamat menikmati hari Selasa Ceria emoticon-Wink

Mungkin Agan-Sista sekalian pernah dengar istilah berikut HM, HGU, HGB dan Hak Pakai, sebenarnya apa si Itu ?, keempat hal tersebut merupakan hak yang melekat atas tanah, berikut penjelasannya :

Dasar Hukum :emoticon-Matahari

emoticon-MatahariUndang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
emoticon-MatahariPeraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996
emoticon-MatahariPeraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.7 tahun 2017

emoticon-Matahari Hak Atas Tanah adalah Hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut.emoticon-Matahari

Adapun Jenis-jenis Hak Atas Tanah tersebut adalah sebagai berikut :



Quote:

Quote:




Quote:

Quote:




Quote:

Quote:


Quote:

Quote:



Kesemua Hak di Atas dibuktikan kepemilikannya dengan SERTIPIKAT Hak Atas Tanah, pada bagian Identitas Sertipikat, disana akan tertulis Hak apa yang melekat atas sertipikat Hak Atas Tanah tersebut : Hak Milik/Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha atau Hak Pakai.


Halaman Depan Sertipikat. Sumber : Disini


Contoh Identitas di dalam Sertipikat, bisa dilihat di pojok kiri atas terdapat status tanah yaitu Hak Milik. Sumber : Disini
Sekian Agan-Sista Semoga Bermanfaat, emoticon-Matahari
ceuhettysebelahblogzafinsyurga
zafinsyurga dan 38 lainnya memberi reputasi
39
11.9K
238
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.