BeritagarID
TS
MOD
BeritagarID
Ananda Badudu ditangkap, Dandhy Laksono dijadikan tersangka

Dandhy Dwi Laksono, di kantor WatchdoC, kawasan Pondok Gede, Bekasi, Kamis (18/4/2019).
Polisi menangkap Ananda Badudu, penghimpun dana publik untuk aksi 23-24 September 2019, di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta. Ananda dijemput Jumat (27/9/2019) dini hari.

Lewat akun media sosialnya, Ananda menyatakan dijemput polisi, karena mentransfer sejumlah dana kepada para mahasiswa yang menggelar aksi kemarin. Dalam rekaman instastory yang diunggah Ananda, tampak beberapa polisi berpakaian sipil mengaku dari Polda (Metro Jaya) mendatangi tempat tinggalnya.

Wakil Koordinator KontraS Feri Kusuma, kolega yang mendampingi Ananda saat ditangkap, membenarkan Ananda ditangkap. "Iya (Ananda Badudu ditangkap), ini lagi (di) Resmob," kata Feri ketika dihubungi Kompas.com, Jumat pagi.

Mereka menolak direkam, dan menunjukkan surat penangkapan. Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi lanjut tentang penangkapan Ananda.

Ananda selama ini aktif menghimpun dana untuk kebutuhan para pendemo. Lewat platform urun dana bersama, Kitabisa. Dana yang terkumpul sudah mencapai Rp175 juta dan baru terpakai Rp38 juta. Pengeluaran terbesar untuk kebutuhan konsumsi, ambulans, dan kesehatan.

Feri mengatakan dia tengah mengecek lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana beserta pasal yang disangkakan. "(Ditangkap karena mentransfer dana ke mahasiswa) itu masih dugaan. Kami belum lihat surat penangkapannya. Ini masih kita cek," tutur dia.

Selain Ananda, jurnalis dan pembuat film Dandhy Laksono turut ditangkap, pada Kamis (26/9/2019) malam. Dandhy ditangkap karena cuitannya tentang Papua.

Menurut istri Dandhy, Irna Gustiawati suaminya ditangkap pukul 22.45, tak lama usai pulang. "Pukul 22.45 ada tamu menggedor pagar rumah lalu dibuka oleh Dandhy," ujar Irna, seperti dikutip dari Kompas.com. Rombongan yang dipimpin seorang bernama Fathur itu lalu menangkap Dandhy karena unggahan mengenai Papua dan membawanya ke Polda Metro Jaya.

Cuitan yang dipersoalkan itu diunggah pada Senin (23/9/2019), berisi foto dua korban di Papua.

Foto 1, Mahasiswa Papua yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia, buka posko di Uncen. Aparat angkut mereka dari kampus ke Expo Waena. Rusuh. Ada yang tewas. WAMENA

Foto 2, Siswa SMA protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat. Kota rusuh. Banyak yang luka tembak.

Cuitan itu dicuit ulang hingga 1.300 kali dan mendapat 900-an like.

Usai diperiksa beberapa jam dan diberondong 44 pertanyaan, Dandhy dilepaskan. Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

Pengacara Dandhy, Alghiffary Aqsa menyatakan Dandhy jadi tersangka. "Kasusnya ada karena laporan dari polisi sendiri laporan tipe A, pelapor dari polisi," ujar Alghiffary saat dihubungi detikcom, Jumat (27/9/2019).

Alghif mengatakan, Dandhy mendapat banyak bantuan hukum atas kasusnya. "Ada banyak teman-teman yang datang, LBH Jakarta, YLBHI, Imparsial, KontraS, Walhi, Amar Law Firm," katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan dari polisi yang menangkap Ananda dan menyematkan status tersangka buat Dandhy.

Penangkapan ini memanen kritik. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai penangkapan ini tak berdasar. "Penangkapan terhadap Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia," ujar Sekjen AJI Indonesia, Revolusi Riza, Jumat (27/9/2019).

Di media sosial, tagar #BebaskanAnandaBadudu #BebaskanDandhyLaksono bertengger di paling pucuk.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ikan-tersangka

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- RUU PKS ditunda, nasib korban kekerasan seksual semakin terlunta

- Kota dengan kualitas udara terbaik dan terburuk di dunia (Jumat, 27/09/2019)

- DPR mengabaikan masyarakat, cuma melayani elite politik dan penguasa

tata604lina.whanasabila
anasabila dan 9 lainnya memberi reputasi
10
23.1K
147
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
icon
13.4KThread723Anggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.