Quote:

Penulis: Silvita Agmasari | Editor: Ni Luh Made Pertiwi F.
JAKARTA, KOMPAS.com- Rencana Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP) berimbas pada pariwisata Bali. Banyak turis dari Australia yang putar haluan, dari yang biasanya berkunjung ke Bali memilih berwisata ke Thailand.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/9/2019).
"Jelas ini (rancangan RKUHP) menguntungkan kompetitor pariwisata lain seperti Thailand dan Malaysia di zaman perang dagang seperti ini," kata pria yang akrab disapa Gus Partha ini.
Gus Partha menyebutkan kondisi pariwisata Bali saat ini sedang mengalami penurunan. Kunjungan turis Eropa dan China menurun, andalan satu-satunya adalah turis Australia.
" Turis Australia ini spending-nya (pengeluaran wisata) kecil dibanding yang lain, tetapi mereka konsisten. Terus ada, bisa dilihat dari jumlah penerbangan mereka per hari," kata Gus Partha.
Namun, pemesanan wisata di Bali dari turis Australia mulai September sampai Oktober 2019, menurut Gus Partha, mengalami penurunan dan pembatalan.
Saat ini rencana revisi RKUHP diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo untuk ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode sekarang.
Menurut Gus Partha, jika memang rencana RKUHP dilanjutkan dan ada peraturan khusus di Bali, hal itu tidak akan berpengaruh banyak.
"Ini image-nya (citranya) satu negara. Negara Muslim seperti Malaysia saja tidak seperti ini, kenapa begini? Kalau mau dilanjutkan ya silakan," kata Gus Partha.

KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA
Menikmati matahari terbenam (sunset) di Pantai Kuta, Bali, Rabu (17/5/2017).
Pasal yang dianggap berpengaruh pada turis negara barat dalam revisi RKHUP adalah Pasal 417 dan Pasal 419.
Dalam Pasal 417 terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
Adapun Pasal 419 mengatur pasangan belum menikah yang hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Denda tersebut sekitar Rp 50 juta.
sumber:
https://travel.kompas.com/read/2019/...iland?page=all
Quote:
Original Posted By iorveth►

nah

sudah tau kan siapa yang
kebelet mau men-sah-kan ruu ini

perlahan tapi (hampir) pasti

itulah mereka. ada di thread sebelah perasaan di bahas
kalo turis pada takut berwisata ke Indonesia maka sektor pariwisata mancanegara perlahan akan nyungsep

padahal lumayan duit mereka bawa dollar buat nambah devisa dan nambah penghasilan bagi penduduk di sektor wisata tersebut