VolkswagenPutihAvatar border
TS
VolkswagenPutih
What Can I Say? Kali Ini DPR Sudah Keterlaluan, Rakyat Muak!


Gelombang unjuk rasa mahasiswa dari berbagai daerah sudah tidak bisa dibendung lagi. Mereka yang tergabung dari berbagai universitas di Indonesia kali ini sudah sangat muak dengan sikap yang digagas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ribuan mahasiswa di berbagai daerah ini dipicu oleh ulah DPR yang menggagas dan akan segera mengesahkan berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sangat kontroversial. Selain itu mereka juga bersikeras untuk membatalkan UU KPK terbaru yang baru saja disahkan. UU KPK yang baru dinilai menjadi bentuk konkret dari upaya pelemahan lembaga antirasuah tersebut.

Berikut akan dijelaskan berbagai RUU yang menuai kontroversi dan mengusik logika sehat kita. Simak dibawah ini:

1. RUU Pertanahan
Masyarakat awam mungkin kurang familiar dengan adanya gagasan merevisi UU Pertanahan ini. Nampaknya isu ini tertutup oleh isu seksi lainnya yang juga kontroversial seperti RUU Permasyarakatan, RKUHP, hingga RUU KPK.

Tapi asal kalian tahu jika RUU Pertanahan ini menjadi polemik karena mengandung sejumlah pasal yang potensial akan merugikan rakyat kecil dikemudian hari. Contohnya ada di Pasal 91 yang sangat berpotensi menjadi ‘pasal karet’. Hal itu karena pasal ini bisa memberikan legitimasi bagi aparat untuk memidanakan masyarakat yang ingin membela hak tanahnya. Berikut kutipan dari Pasal 91tersebut:

“Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya sebagimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),”

Jadi, misalkan ada upaya penggusuran untuk pembuatan bandara dan sang pemilik tanah mencoba menolak upaya penggusuran yang dilakukan petugas, maka orang tersebut bisa dipidana. Miris!


2. RUU Permasyarakatan
Pekerjaan DPR lainnya yang sangat konyol juga terdapat dalam RUU Permasyarakatan. Bagaimana tidak konyol, karena dalam RUU tersebut ada sejumlah pasal yang memberikan ‘kebahagiaan’ untuk para napi. Pasal tersebut terdapat dalam pasal 9 huruf c yang mengatur hak napi untuk mendapatkan kegiatan rekreasional. Selain itu ada juga pasal 10 ayat 1 huruf d yang mengatur cuti bersyarat para napi. Nantinya para napi yang telah memenuhi persyaratan yang telah diatur tersebut berhak atas:

- Remisi
- Asimilasi
- Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga
- Cuti bersyarat
- Cuti menjelang bebas
- Pembebasan bersyarat, dan
- Hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polemik pun muncul dari pasal ini. Melansir dari detikcom, menurut anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi PAN Muslim Ayub, menjelaskan bahwa hak cuti beryarat nantinya bisa digunakan oleh para napi untuk keluar dari lapas. Misalnya ke Mal, asalkan ditemani petugas.

Walaupun ditemani petugas lapas, namun tetap saja tidak akan elok jika mengizinkan napi untuk ke Mal. Apalagi dengan embel-embel ‘cuti’. Mereka ini lagi dihukum, bukan sedang bekerja. Gak perlu ada cuti-cutian!

3. RUU KUHP
Sebelumnya thread ini juga sudah membahas tentang RKUHP Pasal Perzinaan yang isinya juga cukup konyol. Salah satunya ada di Pasal 418 yang mengatur ancaman pidana selama 4 tahun bagi orang yang melakukan hubungan seks dengan wanita dan memberikan “harapan palsu” untuk dinikahi. Hal ini dianggap cukup aneh dan potensial menjadi pasal karet. Selengkapnya bisa dibaca melalui thread ini.

Tak sampai disitu, RKUHP juga memiliki pasal aneh seperti Pasal 278 yang menyebut:

“Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta).”

Pasal aneh tersebut dikhawatirkan akan memicu polemik dan kegaduhan di masyarakat. Maka dari itu DPR harus berpikir ulang untuk mengesahkan pasal tersebut.

Selain itu di Pasal 432 juga terdapat pasal yang agak sulit untuk dicerna oleh akal sehat, karena disebutkan jika gelandangan akan didenda sebanyak Rp 1 juta. Berikut kutipan dari pasal 432 tersebut:

“Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta).”

Tahu kan anehnya dimana? Gelandangan jangankan untuk membayar denda sebanyak Rp 1 juta, mereka untuk makan saja masih sulit. Selain itu jika pasal ini diterapkan akan berpotensi menimbulkan situasi yang bisa menghakimi orang yang berada di jalanan.

4. UU KPK Terbaru
Terakhir, yang membuat gejolak mahasiswa membara di berbagai daerah adalah adanya UU KPK versi baru yang disinyalir dapat melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Lebih miris lagi, Presiden Joko Widodo memastikan tidak akan menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK yang terbaru ini (..Kompas.com).

Melansir dari situs resmi KPK, dijelaskan bahwa terdapat beberapa persoalan dalam UU KPK terbaru yang akan melemahkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Diantaranya adalah independensi KPK yang terancam. Hal ini karena KPK tidak lagi bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, dalam hal melakukan penyadapan saja KPK harus mendapatkan izin dulu dari Dewan Pengawas. Lebih mirisnya lagi, Dewan Pengawas tersebut dipilih oleh DPR dan menyampaikan laporannya pada DPR setiap tahunnya. Iya DPR, kalian gak salah baca kok, lembaga legislatif yang beberapa oknum anggotanya sering ditangkap karena terjerat korupsi.

Belum lagi dalam UU KPK terbaru ini juga mengatur bahwa sumber penyelidik dan penyidik hanya berasal dari Polri dan PPNS. Hal ini secara langsung membatasi sumber daya manusia yang ada di KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Apalagi jika melihat lembaga KPK di beberapa negara lainnya telah menerapkan sumber terbuka untuk penyidik, dan tidak harus dari kepolisian. Contohnya seperti CPIB di Singapura, ICAC di Hongkong, MACC di Malaysia, Anticorruption Commision di Timor Leste, dan lembaga antikorupsi di Sierra Lone.

* * *


Melihat sejumlah kontroversi yang terdapat dalam RUU dan UU KPK terbaru tersebut tentunya membuat publik sangat mempertanyakan kinerja Pemerintah dan DPR menjelang berakhirnya periode 2014-2019 ini.

Diubah oleh KASKUS.HQ 24-09-2019 06:18
ceuhetty
sebelahblog
zafinsyurga
zafinsyurga dan 24 lainnya memberi reputasi
25
9.4K
86
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.