elvici
TS
elvici
Hutan Dibakar, KPK Dipadamkan
Revisi RUU KPK, Poin Revisi UU KPK, Presiden menolak poin-poin RUU KPK, Sikap Presiden mengenai RUU KPK



Sejak awal terdengar mengenai revisi UU KPK, sudah menuai kritik dari berbagai kalangan.Banyak yang kontra, guru besar, akademisi, koalisi masyarakat, hingga oleh KPK sendiri. Tiga pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode Syarif bahkan menyatakan menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya ke Presiden karena merasa tidak pernah diajak bicara dalam pembahasan revisi UU KPK.

Kritik dari banyak pihak bukan tanpa alasan. Terdapat poin-poin yang dinilai melemahkan peran KPK sebagai lembaga yang saat ini paling dipercaya rakyat untuk memberantas korupsi di negara Indonesia ini.


sumber gambar

7 Poin Revisi UU KPK

Menurut Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK, Totok Daryanto, ada tujuh poin perubahan yang telah disepakati dalam revisi UU KPK.
Quote:


Poin yang Ditolak Presiden dan Sikap Pemerintah

Ada empat poin yang ditolak oleh Presiden sebagai pihak pemerintah.

Quote:

Terkait penyerahan mandat oleh pimpinan KPK kepada Presiden, Jokowi punya pandangan berbeda, bahwa tak ada istilah pengembalian mandat dalam UU KPK. "Sejak awal saya tidak pernah meragukan pimpinan KPK yang sekarang dan bahwa kinerja KPK itu baik. Dan dalam UU KPK, tidak ada ... tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat," kata Jokowi.

Quote:


Tetap Disahkan DPR RI dan Pemerintah

Meski penolakan masif dari berbagai pihak, DPR RI seolah menutup mata akan hal itu dan sudah mengesahkan revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 itu pada rapat paripurna, 17 September 2019, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI, Fahri Hamzah, dan dihadiri 102 anggota DPR RI. Gerak cepat mereka, ya.


sumber gambar

Kritik dan Demonstrasi karena Dinilai Melemahkan KPK

Kritik dan demo datang disebabkan pandangan bahwa revisi RUU ini berpotensi mengganggu independensi KPK dalam mengusut sebuah kasus korupsi. Dewan pengawas yang diangkat oleh Presiden yang menyebabkan komisioner tak lagi menjadi pimpinan tertinggi di KPK, tidak lagi menjadi penyidik dan penuntut umum, status kepegawaian KPK akan berubah drastis dengan beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN), lalu, penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK pun harus berdasarkan izin Dewan Pengawas.
Selain itu, pengesahan revisi UU KPK yang membutuhkan waktu hanya hitungan belasan hari pembahasan, menambah kecurigaan rakyat akan adanya upaya dan niat DPR RI untuk melemahkan KPK.


sumber gambar

Menurut TS, demi memberikan kepastian hukum dan status pegawai KPK, sistem kepegawaian KPK sudah tertuang dalam Pasal 1 angka 6 dalam RUU KPK yang menyatakan KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif, sehingga status pegawai KPK juga harus sesuai UU No. 5/2014 tentang ASN.

Kemudian, mengenai kelembagaan KPK, hal ini sudah berdasarkan keputusan MK No. 36 PUU/XV/2017. Jadi, ketentuan ini hanya melaksanakan putusan MK yang tentu sudah melakukan satu pertimbangan-pertimbangan yang baik.

Mengenai izin penyadapan, untuk kebutuhan penyidikan tentang pidana korupsi, sebaiknya itu diizinkan tanpa pembatasan dan izin pihak eksternal yang akan memperpanjang mekanisme.

Menyinggung mengenai penghentian penyidikan dan penuntutan merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara. Tujuannya memberikan kepastian hukum. Sehingga tidak menggantungkan status seseorang dalam kurun waktu yang tak terbatas. Kewenangan yang semula hanya dimiliki Jaksa Agung dan kini diberikan kepada KPK malah merupakan bentuk penguatan KPK.

Nah, mengenai bagian-bagian lain yang dinilai sebagai upaya pelemahan KPK, sehingga mencederai semangat pemberantasan korupsi di Indonesia, TS pun berpandangan, masih ada harapan agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) karena menimbang masifnya penolakan dari masyarakat dan merespons berbagai kritik publik atas pengesahan revisi aturan KPK. Perppu tersebut bisa mengembalikan seperti semula ke UU KPK yang lama.

Jangan sampai permasalahan di Indonesia salah penanganan. Adalah persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang perlu diatasi segera, bukan KPK yang justru 'dipadamkan'.Semoga saja harapan itu dapat terwujud, ya.


Referensi: 1, 2, 3, opini pribadi
Diubah oleh elvici 23-09-2019 10:57
zafinsyurgapakolihakbarAmba.Saputra
Amba.Saputra dan 27 lainnya memberi reputasi
26
8.7K
225
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.