agusdwikarnaAvatar border
TS
agusdwikarna
KUHP Warisan Belanda, PBNU Dukung RKUHP Lekas Disahkan
Sumber

CNN Indonesia | Kamis, 19/09/2019 17:04 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar lekas disahkan oleh DPR periode 2014-2019. Pihak-pihak yang keberatan bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua Harian Tanfidziyah Robikin Emhas mengatakan RUU KUHP memang memiliki kekurangan. Akan tetapi, menurutnya ada kelebihan yang patut diapresiasi.

"Indonesia patut bersyukur. Dengan segala kelebihan dan kekurangannya RUU KUHP karya anak bangsa akan disahkan sebagai UU dalam paripurna DPR," ucap Robikin melalui keterangan tertulis, Kamis (19/9).

Robikin menyebut KUHP yang digunakan saat ini merupakan warisan Belanda sehingga tidak sesuai dengan Indonesia masa kini dan tidak selaras dengan tujuan nasional.

Robikin lalu menjelaskan bahwa konsep pengubahan KUHP sudah dirancang sejak 1968 silam. Karenanya, dia berharap agar RUU KUHP segera disahkan dalam Sidang Paripurna September tahun ini.

"Meskipun RUU KUHP yang akan disahkan ini dirasa masih terdapat kekurangan, namun jauh lebih baik dibanding KUHP kolonial yang berlaku saat ini," ucapnya.

Robikin lalu menyinggung soal zina dalam RUU KUHP. Menurutnya, sudah sejalan dengan nilai yang terkandung dalam sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa.

Lihat juga: Penghinaan Presiden dalam RKUHP dan Langkah Mundur Reformasi
Dia pun yakin makna zina dalam RUU KUHP sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.

"Kalau sebelumnya, zina hanya didefinisikan sebagai hubungan badan laki-laki dan perempuan yang salah satu atau kedua-duanya terikat pernikahan, maka dalam KUHP yang lahir dari rahim bumi pertiwi ini pengertian zina senafas dengan nilai agama yang dianut masyarakat Indonesia," ucapnya.

Dalam RUU KUHP, pasal tentang zina diatur dalam Pasal 417, 418 dan 419.
RKUHP dinilai sarat dengan pasal-pasal kontroversi.RKUHP dinilai sarat dengan pasal-pasal kontroversi (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

Pasal 417 ayat 2 menjelaskan bahwa orang yang berzina bukan dengan pasangan sah menikah dapat dipidana penjara selama satu tahun. Sementara Pasal 419 ayat 1 menjelaskan bahwa orang yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau kohabitasi dapat dipidana enam bulan.

Mereka yang telah berhubungan badan tanpa status perkimpoian, lalu pria berjanji mengawini tapi ingkar, maka dapat dijerat pasal 148 ayat 1.

Robikin kemudian lanjut menyinggung Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Seperti halnya RUU KUHP, dia pun ingin RUU PKS segera disahkan oleh DPR.

Lihat juga: Ratusan Ribu Orang Teken Petisi Minta Jokowi Tolak RKUHP
"Saya juga berharap RUU PKS dapat segera didok dan selanjutnya disahkan dalam paripurna DPR September ini," kata Robikin.

Robikin seolah mengamini jika ada pihak-pihak yang keberatan jika RUU KUHP dan RUU PKS segera disahkan. Terutama berkenaan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversi.

Robikin mengatakan itu bisa dilanjutkan dengan mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Tentu demi menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang ada.

"Terhadap RUU KUHP dan RUU PKS, pandangan saya sama. Kalau dirasa masih terdapat ayat atau pasal tertentu yang menganjal, mari kita sempurnakan melalui mekanisme konstitusional yang ada, review melalui gugatan di MK untuk dilakukan tafsir konstitusional," tutur Robikin.

"Tidak ada yang sempurna dalam hidup. Menghindarkan kemudharatan lebih luas dan mengambil pilihan lebih baik dari yang ada pada situasinya adalah hal yang baik," lanjutnya.

-------

Saya pribadi tidak ingin anak saya melakukan zina. Tapi kalau tindakan zina dihukum penjara oleh negara, saya juga tidak setuju.
88venomwolf88
forbidenfive
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.7K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.