the.commandos
TS
the.commandos
Kalau Benar Menguatkan KPK, Naikkan Anggaran 10 Lipat Seperti Janji Presiden Jokowi'
Sebelum baca berita nonton video dulu cuma 50 detik



Merdeka.com - Mantan Direktur Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana angkat bicara soal rencana melakukan revisi Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia mengatakan, jika ada argumen RUU itu menguatkan lembaga antirasuah tersebut, jelas hanya siasat. Pasalnya, banyak cara yang bisa dilakukan untuk menguatkan KPK.

"Kalau ada argumen RUU itu menguatkan KPK, itu jelas siasat dan muslihat semata. Kalau benar menguatkan KPK contohnya adalah, naikkan anggaran KPK menjadi 10 kali sebagaimana pernah dijanjikan Presiden Jokowi. Jadikan KPK organ konstitusi sebagaimana KPU, dan tambahkan perlindungan imunitas kepada komisioner dan pegawai KPK. Itu baru penguatan KPK," kata Denny kepada Liputan6.com, Minggu (15/9/2019).
Advokat Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY Law Firm) ini pernah menulis buku 2016, yang menggambarkan modus pelemahan KPK. Dimana, revisi ini disebut klop dengan modus tersebut.

"Revisi UU KPK itu nyata-nyata adalah siasat untuk melumpuhkan dan akhirnya membunuh KPK. Saya tahun 2016 menulis buku 'Jangan Bunuh KPK' dan menggambarkan semua modus pelemahan KPK. Revisi UU KPK ini jelas sekali klop dengan modus-modus itu," jelas Denny.

Dia menuturkan, revisi ini menyasar pondasi dasar eksistensi KPK, yaitu prinsip independensi. "Dengan meletakkannya di bawah presiden, menjadikan pegawai KPK menjadi ASN, membentuk Dewan Pengawas, menambah prosedur Izin untuk penyadapan, koordinasi untuk penuntutan dan seterusnya, maka KPK akan mudah diintervensi, dan akhirnya mati," ungkap Denny.

Dia pun meminta agar Presiden Jokowi segera menarik Surat Presiden (Supres) terkait revisi tersebut ke DPR. Jika tidak, maka undang-undang baru yang akan disetujui akan rentan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Presiden makanya, harus menarik lagi surpresnya, atau kita akan gugat UU itu nanti di MK, dan Keppres pimpinan KPK yang baru di PTUN," pungkasnya.

https://m.merdeka.com/peristiwa/kala...en-jokowi.html

Menguatkan gan
0
945
18
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.