sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Temuan Tim Transisi: Banyak Kewenangan KPK Dipangkas UU Baru
Reporter: M Rosseno Aji
Editor: Endri Kurniawati

21 September 2019 14:58 WIB


Massa pro revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi terlibat dorong-dorongan dengan polisi di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 September 2019. M Rosseno Aji

TEMPO.CO, Jakarta - Tim transisi bentukan Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mengkaji dampak perubahan Undang-Undang KPK terhadap kerja lembaga antikorupsi ini. Hasil sementara tim transisi menemukan cukup banyak kewenangan KPK yang dipangkas.

“Apalagi soal pimpinan KPK yang bukan lagi penyidik dan penuntut umum, itu jadi konsekuensi serius berkenaan dengan tugas di KPK,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat, 20 September 2019.

Febri mengatakan tim transisi baru bekerja selama tiga hari untuk mengidentifikasi dampak revisi UU KPK terhadap kerja lembaga. Fokus tim, kata dia, salah satunya untuk memastikan risiko perubahan pasal terhadap tugas KPK di bidang penindakan.

KPK membentuk tim transisi setelah DPR mengesahkan revisi UU KPK pada rapat paripurna 17 September 2019. Tim terdiri dari pegawai di bidang Sumber Daya Manusia, hukum, keuangan dan Komunikasi.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, Febri mengatakan penanganan kasus di KPK masih terus berjalan. KPK, kata dia, masih menggunakan UU sebelum revisi untuk menjalankan tugasnya. “UU itu belum ditandatangani Presiden, sehingga UU yang berlaku masih sama.”

https://nasional.tempo.co/read/12506...angkas-uu-baru
0
1K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.