skydaveeAvatar border
TS
skydavee
Masih Nekat Pakai Knalpot Berisik? Awas Kena Tilang!
sumber:googleimage

Kisah mengenai pengendara yang memodifikasi kendaraannya telah banyak diangkat dalam bentuk tulisan. Tidak salah jika pemiliknya ingin tampil lebih trengginas dengan cara mengubah beberapa spek kendaraannya. Lagi pula itu kendaraannya sendiri, pakai duit juga duitnya sendiri bukan? Ya, memang tidak salah andai saja unsur modifikasi yang dimaksud tidak melanggar Undang-undang, dan tidak pula bikin orang lain meradang.


Sebagaimana jamak kita saksikan, salah satu bagian dari kendaraan yang sering dimodifikasi adalah knalpot. Baik knalpot kendaraan roda empat maupun dua. Segera menyusul, mungkin bis atau backhoekelak memodifikasi knalpotnya juga. Biar lebih jreng!


Akan tetapi, seperti halnya kehidupan yang senantiasa beririsan dengan pihak lain, tindakan untuk melakukan modifikasi atau perubahan, haruslah memikirkan dampak dari yang dilakukannya. Bukankah demikian yang seharusnya?


Seperti telah diulas pada paragraf pertama, modifikasi pada dasarnya bukan sesuatu yang diharamkan. Setidaknya hingga detik threadini dibikin, saya belum mendengar ada semacam fatwa yang mengharamkannya dan disebut secara lugas. Jikapun ada dan saya terlewat, ada baiknya memberi komentar supaya coretan nggak jelas ini saya revisi. Karena kata-kata revisi kini sedang booming. Seperti revisi UU KPK antara Pemerintah dan lembaga teraduhai milik kita tercinta, lembaga DPR.


Umumnya, knalpot yang sudah dimodifikasi dari rupa aslinya, yakni menjadi knalpot racing dan sebagainya, sanggup mengeluarkan suara dentuman yang bisa mempercepat proses kematian bagi penderita jantung. Belum lagi suara berisik yang dimuntahkan, mampu merangsang tensi darah memuncak bagi siapa saja yang mendengar meski tanpa memiliki riwayat darah tinggi sebelumnya. Apa lagi jika raungan suara knalpot dari pemilik kendaraan tak tahu adat ini, melintas di depan orang yang sedang menderita sakit gigi. Saya tidak berani menduga apa yang akan terjadi. Semoga Husnul Khatimah saja. Andai kata terjadi hal buruk menimpa pengendaranya.


***
sumber:googleimage

Pada awal pembuatan, kendaraan yang dilahirkan oleh pabrik pastinya telah melakukan serangkaian uji coba. Analisa dengan saksama pun membutuhkan durasi waktu yang tidak sebentar. Termasuk hal apa saja yang patut untuk diduga dan dapat berekses buruk bagi pengendaranya kelak, maupun terhadap orang lain.


Oleh karena itu, celakalah barang siapa yang sengaja mengganti knalpotnya dengan knalpot yang tidak sesuai berdasarkan speknya. Terlebih bila knalpot yang dimaksud mengeluarkan suara bising yang bukan kepalang.


Menyikapi hal demikian, maka Undang-undang dengan tegas memberikan sanksi kepada siapa saja (tanda kutip), yang dengan sengaja mengubah knalpotnya supaya terdengar seperti auman monster Godzilla.


Sebagaimana kutipan dari detikcom, dalam ranah lingkungan batas kebisingan knalpot itu tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang diteken Menneg LH Rachmat Witoelar pada 6 April 2009.


Melalui Permen LH tersebut, disebutkan bahwa batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db. Bagi yang belum paham apa itu desible, penjelasan singkatnya adalah adalah satuan untuk mengukur intensitas suara. Paham ya?


Masih dari sumber yang sama, bahwa sanksi hukum atas pelanggaran itu dituliskan dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengguna knalpot bising terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000. Jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir.


Nah lho...

sumber:googleimage

Jadi jangan anggap remeh dampak dari penggunaan knalpot racing yang bising ya? Selain mendapatkan rentetan caci maki dan sumpah serapah dari orang lain, sanksi kurungan siap menanti. Sekaligus akan dikenakan denda sebesar Rp. 250.000. Bahkan dalam kasus tertentu, pengguna knalpot racingbisa terkena hukuman mati - bila pada saat yang bersamaan - pelaku terbukti membawa narkoba lebih dari satu kilo. Ngeri bukan?


Sebagai penutup tulisan ini, saya haqul yakin, meski tanpa melakukan survey dengan metodenya yang rumit, rata-rata orang akan memiliki rasa yang sama bila mendengar ada kenderaan yang melintas di depan mereka dengan suara knalpot bisingnya. Rasa ingin melumat pengendaranya...




©Skydavee 2019
Referensi data:
https://oto.detik.com/berita/d-47130...ara-satu-bulan
Diubah oleh skydavee 21-09-2019 03:25
sebelahblog
infinitesoul
zafinsyurga
zafinsyurga dan 10 lainnya memberi reputasi
11
5.5K
84
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.