magelysAvatar border
TS
magelys
29 Karyawan Sarinah Divonis 4 Bulan 3 Hari Penjara Terkait Kerusuhan 21-22 Mei
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 29 karyawan Gedung Sarinah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, divonis rata-rata empat bulan tiga hari penjara dalam kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019. 

Vonis itu dijatuhkan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019). Para karyawan Sarinah itu terdiri dari 26 orang petugas sekuriti, 2 orang teknisi, dan 1 orang cleaning service.

  Baca juga: Sidang Ditunda, Keluarga 29 Karyawan Sarinah Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Kecewa Ketua Majelis Hakim, Wadji Pramono, menilai para terdakwa terbukti membantu para perusuh melakukan kerusuhan dan melawan kuasa umum atau aparat saat sedang berjaga.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang kekerasan melawan kuasa hukum atau aparat yang sedang bertugas. “ Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana,” ujar hakim. 

Hakim menyatakan, hal yang meringankan para terdakwa adalah mereka mengakui dan menyesali perbuatannya, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan para terdakwa belum pernah dihukum.

 Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 29 karyawan Gedung Sarinah itu delapan bulan penjara. Dalam dakwaan disebutkan, mereka telah memberi izin pendemo masuk ke gedung Sarinah, memberikan minum dan air untuk cuci muka sehingga para perusuh tersebut kembali segar, lalu melanjutkan aksi melawan aparat.

https://megapolitan.kompas.com/read/...t-kerusuhan-21

kalo yg bakar gedung DPRD dan bendera merah putih kena hukuman berapa ya
areszzjay
Jazed
BANNED.USER
BANNED.USER dan 2 lainnya memberi reputasi
3
3K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.