tuffinksAvatar border
TS
tuffinks
Panggung Ludruk di Negeri ini


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Selamat datang kembali di Thead recehan ane sob. Semoga kalian kaga bosen baca tulisan-tulisan amatiran dari ane. Kebetulan banget nih momod ngadain kompetisi menulis tentang opini terkait Revisi UU KPK yang menghebohkan sejagat masyarakat Indonesia. Karena ane sebagai warga Indonesia, berarti boleh dong mengemukakan pendapat sedikit Pro Kontra tentang Revisi UU KPK ini?

Maaf-maaf jika opini ane nanti menyinggung beberapa pihak. Karena ini hanya pendapat pribadi ane yang sedikit sukar tentang problema yang ada di Negara +62 ini. Ente semua boleh saja membantah atau menolak pendapat ane. Karena ini juga belum tentu benar dan masih mungkin salah. Oke langsung saja, banyak ceramah lagi! *Plaakk emoticon-Cape d...

Selasa 17 september 2019, di ruang rapat paripurna DPR senayan Jakarta. Ane mendengar berita duka disertai gelitikan mengocok perut. Pengen nangis, tapi juga pengen ketawa. Lah kenapa? Pasalnya politikus dari semua fraksi setuju merevisi UU KPK nomor 30 tahun 2002. Dan pak presiden akhirnya juga sepakat dengan revisi tersebut. Ane sedikit kecewa dengan pernyataan bapak presiden jokowi yang sepakat dengan revisi ini. Beliau mengatakan sudah 17 tahun UU KPK ini berlaku, dan perlu adanya penyempurnaan agar lebih kuat lagi.


Save KPK (Disini)


Tapi nih tapi, kalau UU KPK ini di sempurnakan, mengapa justru terkesan seperti melemahkan? Terus juga diam-diam DPR sedang bergerilya dan semua fraksi kompak. Tanpa berlama-lama langsung ketok palu. Tumben-tumbenan mereka bisa kompak dan sepakat seperti ini. Konspirasi apakah ini? Awww emoticon-Ngacir2

Padahal, sampe bulan juni kemarin, DPR Cuma bisa mengesahkan 26 RUU dari 180 RUU yang masuk prolegnas. Lah ini ujuk-ujuk mau merevisi UU KPK, terus ujuk-ujuk semua fraksi setuju. Termasuk fraksi Gerindra. Memang bang Edhy Prabowo (Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Gerindra) keberatan dengan dewan pengawas yang ditunjuk langsung oleh DPR tanpa dipilih dalam lembaga independen. Beliau berkata bahwa,

Quote:


Tapi palu sudah di ketok, setelah suara aklamasi setuju revisi, termasuk Gerindra. Presiden sudah setuju, UU sudah di sahkan oleh DPR. Publik tinggal melihat langkah presiden. Apakah yang tak ia setujui ternyata disahkan DPR dan akhirnya juga disepakati presiden atau di tolak.


Tujuh Poin Revisi UU KPK (Disini)


Presiden bisa saja menolak menandatangani. Namun penolakan tersebut tak ada artinya. Karena sesuai tentang peraturan perundangan. Setelah 30 hari di sahkan oleh DPR, sebuah undang-undang otomatis resmi menjadi undang-undang meski tanpa tanda tangan presiden. Haduuuh
Beberapa poin yang menurut ane melemahkan KPK adalah:

1. KPK wajib lapor Dewan Pengawas

Dewan pengawas ini dibentuk oleh DPR. Lalu dewan pengawas wajib lapor setiap tahunnya ke DPR, dan Presiden setuju dengan adanya pembentukan dewan pengawas ini. Padahal kata om Febri Diansyah (Jubir KPK), Selama ini KPK juga sudah ada yang mengawasi kok. Proses peradilan diawasi oleh Pengadilan Negeri dan Tipikor. Terus  keuangannya juga di audit sama BPK. DPR juga bisa mengawasi, lewat rapat kerja dan kewenangan pengawasan.

Kalau misal benar adanya akan di bentuk dewan pengawas, maka wewenang dewan pengawas sangat luas dan mungkin lebih tinggi dari komisioner KPK, bisa masuk ke teknis penanganan perkara. Artinya rawan konflik kepentingan, bisa menghentikan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.

2. Penyadapan/Penyitaan barang bukti diatur, dan harus mendapat izin dewan pengawas

Padahal selama ini penyadapan adalah senjata pamungkasnya KPK untuk mengetahui akan adanya transaksi suap sebuah proyek perbiaya Negara. Intinya perkara atau operasi penangkapan rahasia bisa bocor dong?

3. KPK menjadi lembaga pemerintah

Jadi maksudnya KPK bukan lagi lembaga Negara independen dalam pemberantasan korupsi, tapi KPK di kontrol penuh oleh pemerintah pusat. Wew, bagus sih. Tapi… Ah semoga tak senegatif pikiranku ini lah… emoticon-Belo

4. KPK sudah bukan lagi penyidik dan penuntut umum. 

Jadi kewenangan untuk mengeluarkan surat perintah penyelidikan harus meminta izin pada dewan pengawas yang bukan aparat penegak hukum. Jadi sekarang komisioner KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum. Jadi cuman manager kalo kata bang Zainal Arifin Mochtar (Pakar Tata Hukum Negara UGM). Dan masih ada 3 poin lagi yang menurut ane justru mempersulit dan melemahkan kinerja KPK.

Padahal kalau kita tilik sedikit nih, prestasi KPK selama ini sudah sangat besar untuk bangsa ini. Salah satunya KPK sudah berhasil menangkap sekitar 254 koruptor kelas kakap, dan itu semua anggota legislatif semua. Aduuh, nyentil banget yak ini. Hihihi. emoticon-Ngakak (S)


Rapat Paripurna DPR (Dimari)


Terus juga ada banyak sekali keanehan dalam pembahasan dan pengesahan Revisi UU KPK. Rancangan UU ini tidak masuk prolegnas. Pembahasan pertahapnya begitu cepat, terkesan sangat buru-buru dan saat pengesahan saja dihadiri hanya kisaran 80 anggota dari sekian banyak anggota dewan. Coba lihat gambar di atas, sepi amat yak. Weeww, pasti ada maunya nih. Hayoo ngaku? emoticon-Metal

Oke okee,, ente semua bisa su’udzon sama ane. Dan semoga semua ini tidak benar. Tapi yang jelas, kewenangan KPK kali ini sangat terbatas. Yang paling memungkinkan kita berharap penuh pada masyarakat yang melek konstitusi dan aturan untuk mengajukan Yudicial Review ke Mahkama Konstitusi. Dengan semangat anti korupsi ini adalah upaya-upaya masyarakat yang tidak sejalan dengan adanya revisi ini.

Tidak semua manusia itu baik, dan tidak semua manusia itu buruk. Seburuk apapun manusia, pasti juga masih punya hati nurani kok. Mau dibawa kemana KPK oleh pemerintah nantinya, kita lihat saja seperti apa langkah mereka. Semoga kedepan akan lebih baik untuk kita semua. Akhirussalam.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

-Selamat menikmati pertunjukan ludruk di Negeri ini -




Opini : Hati nurani yang terdalam
Sumber Referensi: Tempo.co Kompas.com
Diubah oleh tuffinks 19-09-2019 09:02
ceuhetty
zafinsyurga
infinitesoul
infinitesoul dan 9 lainnya memberi reputasi
10
1.3K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.