Quote:
Indonesiainside.id, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersuara terkait kebijakan pemerintah menaikkan cukai dan harga jual eceran rokok. Menurut PBNU, yang paling dirugikan atas kebijakan ini adalah para petani tembakau.
“Jika ada pihak-pihak yang terpukul akibat kenaikan cukai tembakau, maka mereka tidak lain adalah petani dan buruh tani yang notabene masyarakat kecil, khususnya Nahdliyin dan bukan perusahaan,” ujar Wakil Ketua Umum PBNU, H. Mochammad Maksum Mahfoedz dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Dia meminta pemerintah memikirkan ulang kenaikan ini. Pada awal tahun depan, pemerintah telah memutuskan cukai rokok naik sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35%.
PBNU mengatakan, sedianya, pemerintah telah banyak membuat regulasi pengendalian rokok, mulai Undang Undang, Peraturan Pemerintah, sampai Peraturan Daerah, namun arahnya mendiskriminasi keberadaan industri hasil tembakau (IHT) skala kecil.
“Pada intinya, peraturan dari hulu sampai hilir tidak ada yang memihak petani. Produksi pasti akan sangat mahal, para petani menghadapi pasar monopsoni, dan semua tunjangan tidak pernah menyentuh petani tembakau,” katanya.