joko.winAvatar border
TS
joko.win
Pandangan Profesor Hukum Pidana Soal Dewan Pengawas KPK
Keberadaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang melakukan pengawasan menjadi sorotan dua profesor hukum pidana. Satu sisi, Dewan Pengawas diperlukan agar KPK, misalnya dalam melakukan penyadapan, mesti mendapatkan izin dari Dewan Pengawas. Di sisi lain, bila merujuk draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penyadapan mesti mengantongi izin dari pengadilan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Profesor Romli Atmasasmita berpandangan keberadaan Dewan Pengawas mesti dituangkan dalam RUU KPK. Romli pun sudah menyodorkan draf RUU KPK versi miliknya. Menurutnya Dewan Pengawas menjadi media pengawasan agar penyadapan dilakukan dapat terkontrol. Misalnya penyadapan mesti mengantongi izin dari Dewan Pengawas selain komisoner KPK.
 
Ia menilai terkait anggaran  dalam memenuhi kebutuhan Dewan Pengawaw bukan menjadi persoalan. Termasuk persoalan birokrasi dapat disiasati. Menurutnya pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pers tak lagi dapat diharapkan. Apalagi LSM pun dipandang bukan tidak mungkin memiliki kepentingan. “Jadi saya setuju dengan adanya Dewan Pengawas. Jadi presiden dapat mendengar langsung dari Dewan Pengawas. Jadi terpaksa ada Dewan Pengawas,” katanya.
 
Keberadaan Dewan Pengawas pun tak luput dari kaitan SP3 yang kini dibatasi menjadi 2 tahun, lebih lama dibanding keinginan DPR yang hanya setahun. Menurutnya SP3 tidak diperlukan KPK sepanjang mekanisme pengawasan yang dilakukan Dewan Pengawas nantinya dapat berjalan maksimal. Misalnya, terhadap tindakan penyidikan dan penetapan tersangka seseorang di KPK melalui pengawasan Dewan Pengawas, penyidik sudah memiliki alat bukti dan bukti permulaan yang cukup dan kuat.
 
Dengan begitu penyidikan dapat berjalan cepat tanpa berlarut-larut. Usulan SP3 disebabkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK acapkali berjalan lama. Akibatnya, nasib status hukum seseorang tersangka seolah digantung yang berakibat melanggar hak asasi manusia.
 
“Sepanjang ada Dewan Pengawas yang diberikan kewenangan, saya yakin KPK tidak perlu SP3 sepanjang ada Dewan Pengawas yang kuat mengawasi,” ujarnya.
 
Mantan Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM itu posisi Dewan Pengawas diangkat oleh presiden memang dapat menjadi alat kekuasaan eksekutif. Romli pun mengakui adanya kekhawatiran KPK melalui Dewan Pengawas dapat dicampuri kepentingan eksekutif. Akibatnya, KPK tak lagi independen. Namun perlu dipikirkan rumusan pengangkatan dan siapa orang yang berhak duduk di Dewan Pengawas.
 
“Tapi Dewan Pengawas penting untuk melakukan check and balance di dalam internal KPK agar Komisioner KPK dan seluruh pegawai KPK tidak saling menekan sehingga tetap on track pada jalurnya,” pungkasnya.

https://m.hukumonline.com/berita/bac...-pengawas-kpk/
stingshoot555
stingshoot555 memberi reputasi
1
1K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.