agungdar2494
TS
agungdar2494
Revisi UU No.30 Tahun 2002, Siapa yang Paling Bahagia?


Sejarah Dibentuknya KPK

Pada Tahun 2002, Presiden Kelima Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri mendirikan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Meski ironis, Ibu Megawati jugalah yang pernah menyampaikan wacana pembubaran KPK pada 2005 lalu. 

Gagasan awal pendirian KPK pertama kali muncul pada era Presiden BJ Habibie, kala itu bersamaan dikeluarkannya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).



Prestasi KPK

Sejak didirikannya, KPK telah banyak mendapatkan 'strike', berkali-kali menangkap pejabat korup. Dari anggota DPR, petinggi parpol, kepala daerah, bahkan menteri. Baru-baru ini misalnya, Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dana hibah pada KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia).

Problema KPK

Perjalanan Komisi Pemberantas Korupsi mengalami begitu banyak problema. Sebut saja satu kasus, Antashari Azhar (Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, 2007) didakwa melakukan pembunuhan terhadap seorang pengusaha, Nasrudin Zulkarnaen. Kala itu, Bpk Antashari Azhar tidak serta merta menerima tuduhan tersebut. "Kriminalisasi", "Rekayasa" sering kita dengar saat itu darinya (sumber : disini).  

Bagaimana tidak menjadi "target", ketika kekuatan dan idealisme beliau begitu kuat, "super power" istilah sekarang. 



Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap jaksa Urip Tri Gunawan atas kasus suap sebesar $660.000 dari pengusaha Aryalyta Suryani terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan pengusaha besar, Sjamsul Nursalim. 

Penangkapan politikus, Al Amin Nur Nasution yang menerima suap untuk memudahkan proses peralihan fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.

Hingga, penahanan Aulia Pohan (Besan Bpk Susilo Bambang Yudhoyono), yang pada akhirnya divonis 4,5 tahun penjara, karena dianggap bertanggungjawab atas aliran dana dari YPPI (Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia) Rp 100 Miliar kepada sejumlah anggota DPR. (sumber : disini) 

Inikah definisi "Super Power"? atas keputusan Mahkamah Agung, hukuman 4,5 tahun Aulia Pohan  diringankanmenjadi 3 Tahun.

Revisi Undang Undang No. 30 Tahun 2002



Belakangan ini, RUU No.30 Tahun 2002 tentang KPK, begitu panas diperdebatkan. Banyak yang kontra, dan tidak sedikit yang mendukung. 

Apa sih yang direvisi pada undang-undang No.30 Tahun 2002?

1. Pembentukan Dewan Pengawas, yang bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

2. Penyadapan dan Keberadaan Dewan, yang harus meminta izin terlebih dahulu kepada Dewan Pengawas.

3. Pengeluaran SP3 untuk penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam waktu paling lama satu tahun.

4. Semua pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

5. Hanya dari kepolisian, KPK boleh merekrut penyelidik.

6. Penuntutan Perkara korupsi harus dikoordinasi dengan Kejaksaan Agung.



Apakah ini yang dimaksud  Bpk Presiden Ir. Joko Widodo  pada Kampanye Pemilihan Presiden tahun 2019, untuk "memperkuat" kinerja KPK? (sumber : disini)

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Presiden memiliki waktu 60 hari untuk mengeluarkan Surpres. Waktu 60 hari diberikan, supaya presiden dapat memikirkan baik-baik sebelum mengeluarkan Surpres. Keputusan yang salah, akan berakibat fatal di masa depan. 

Lantas, kenapa hanya dibutuhkan waktu singkat bagi Bpk Jokowi untuk menandatangani RUU ini? Enam hari setelah DPR mengusulkan revisi UU KPK. RUU tersebut ditandatangani oleh Bpk Presiden Ir. Joko Widodo.

Meski pada saat ini, kita tahu bahwa negara sedang amat sibuk menghadapi berbagai masalah, "bencana alam" kebakaran hutan yang menimbulkan asap berbahaya di Sumatera dan Kalimantan, kerusuhan Papua, dan pemindahan ibukota. 

Mengamati prestasi KPK sejauh ini, modus korupsi di Indonesia agaknya cenderung diketahui melalui praktik suap. Adapun RUU KPK (Pasal 12B) yang menyatakan bahwa untuk melakukan penyadapan harus mendapatkan izin tertulis dari dewan pengawas terlebih dahulu, merupakan suatu intervensi yang tidak diperlukan. Hal ini tentu akan melemahkan KPK. 

Sedangkan perihal pengubahan status pegawai KPK sebagai ASN. Seperti tertuang dalam pasal 1 ayat 7 dalam revisi UU KPK. Tentu akan membatasi pergerakan penyidik dan penyelidik, karena status Aaparatur Sipil Negara, artinya mereka (KPK) juga akan tunduk kepada UU Aparatur Sipil.

Lantas, atas revisi UU No.30 tahun 2002. Siapa yang paling bahagia?

Sumber Foto : Google
ceuhettyzafinsyurgainfinitesoul
infinitesoul dan 57 lainnya memberi reputasi
58
12.2K
200
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.