• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Jika Ini Demi Kebaikan Lanjutkan, KPK Tidak Akan Padam Meski Disiram Air Selaut!

masnukhoAvatar border
TS
masnukho 
Jika Ini Demi Kebaikan Lanjutkan, KPK Tidak Akan Padam Meski Disiram Air Selaut!

Terlalu kuat dan harus dilemahkan?
Benarkah itu alasan Revisi UU KPK?
Mari kita ulas lebih lengkap!
#RevisiUU
#KPK
#Viral



Sumber: di sini

Komisi Pemberantasan Korupsi, atau sering dikenal dengan istilah KPK.
Suatu lembaga Negara yang bertugas untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdiri pada tahun 2002 dengan dasar hukum UU no30 tahun 2002.

Komisi Pemberantasan Korupsi dipimpin oleh 5 orang, satu orang sebagai ketua merangkap anggota dan 4 lainnya menjadi wakil ketua sekaligus merangkap anggota.

Siapa yang belum mendengar pro kontra Revisi UU KPK?
Mungkin semua orang sudah mendengar, bahkan ikut mengambil suara atas setuju atau tidaknya revisi ini dilakukan.
Namun percuma saja jika Agan and Sista tidak setuju, karena apa?
Pada tanggal 17 Agustus kemarin telah disahkan perihal RUU KPK ini oleh anggota DPR dan disetujui oleh Presiden.

Di sini Ane mau membahas hal ini dari segi pandang orang awam terhadap hukum, mendengar istilah revisi banyak orang yang merasa takut, curiga, bingung, bahkan ada juga yang merasa senang.

Kenapa beberapa tanggapan perasaan muncul?
Sebab tidak semua orang mempunyai pemahaman dan kebutuhan yang sama.

Memang KPK menjadi lembaga super power yang sangat ditakuti, apa lagi bagi orang yang demen main belakang, mencari untung untuk diri pribadi dari uang rakyat.

Nah karena dari itu, RUU KPK menjadi momok bagi barisan putih atau orang jujur.
Takut kekuatan KPK dilemahkan dengan adanya revisi ini.

Bagaimana perasaan para pencari untung?
Tentu mereka merasa bebas dari jeratan tali yang selama ini membelenggu gerakan mereka, dalam mengantongi kekayaan rakyat.



Sumber: di sini

Semua orang bebas beranggapan, semua orang bebas mengutarakan pendapat setuju atau tidak UU KPK no30 tahun 2002 direvisi.
Namun inti dan tujuan dari revisi ini adalah memberikan kejelasan dan membatasi kekuatan KPK yang dikira oleh beberapa pakar hukum terlalu besar.

Apa yang dirubah dalam revisi UU no30 tahun 2002?
Ada sekitar 4 poin penting yang dirubah dalam Revisi Undang Undang KPK, yaitu:


1. Kedudukan Lembaga KPK
Dulu di UU no30 tahun 2002 berisi
"Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun"

Dan kini menjadi:
"KPK menjadi lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun"

2. Penghentian Penyidikan dan Penuntutan
Lembaga KPK kini diberikan wewenang untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi hal ini dapat dilakukan setelah penyelidikan tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun.
Pemberhentian ini juga membutuhkan persetujuan dari dewan pengawas KPK.

3. Aturan Penyadapan
Lembaga KPK saat ini juga harus melakukan izin terhadap Dewan Pengawas KPK jika hendak melakukan penyadapan.
Izin pun hanya diberikan batasan 6bulan saja.

4. Pegawai KPK berstatus ASN.
Jadi semua anggota KPK setelah sah nya UU KPK kemarin dari yang belum bestatus ASN akan menjadi ASN, dengan melalui proses selama 2tahun.

Sumber: di sini

Itu 4 poin yang dirubah dalam revisi undang-undang KPK kemarin.
Bagaimana menurut Agan and Sista akan hal ini?
Menurut Ane pribadi beberapa poin di atas wajar saja jika diberlakukan, karena memang setiap orang mempunyai hak asasi manusia yang harus dijaga.

Selain itu poin-poin perubahan juga untuk kebaikan KPK, agar KPK lebih jelas kelembagaan dan cara kerjanya.
Jika penanganan perkara korupsi tidak dibatasi, mungkin akan terjadi kemalasan atau kurang maksimalnya kinerja KPK.

Dalam setiap keputusan baru, memang selalu menuai pro dan kontra, hal itu tentu wajar sekali terjadi.
Setelah disahkannya Revisi UU KPK menjadi UU KPK, kini saatnya kita membantu kejujuran berdiri tegak.

Ini lah demokrasi, di mana rakyat perduli akan masa depan Indonesia, dengan ikut bersuara, meski tidak didengar dengan seksama.

Memang peraturan itu penting, untuk menjaga agar tidak lepas dari arah yang seharusnya.
Namun hati nurani, kejujuran serta niat, itu lah yang paling penting, karena apa?
Sebanyak apa pun peraturan dan sanksi dibuat, jika hati nurani hilang, kejujuran tidak lagi ada, serta niat buruk menguasai jiwa, maka percuma peraturan itu ada, akan hanya menjadi rambu-rambu tanpa tuan saja.

Semoga dengan adanya Revisi UU KPK ini, Lembaga KPK semakin kuat, semakin disiplin.
Semangat untuk KPK, kalian adalah wakil rakyat yang dipercayai untuk mengawasi uang dan kekayaan Negara.
Kami titipkan kepercayaan ini padamu.

Tak usah pedulikan apa kata mereka yang ingin menjatuhkan kekuatanmu, karena Tuhan selalu meridhoi tindakan baik dan menghancurkan kejahatan.

Terima kasih atas jasamu selama ini, masa depan kejujuran ada di tanganmu.
Ane percaya, semangat dan perjuangan KPK tidak akan pernah lemah dan padam, meski banyak yang berusaha menjatuhkan. Ingat itu!

Mungkin hanya itu tanggapan Ane orang awam hukum perihal RUU KPK, semoga apa pun keputusannya itu diambil demi kepentingan rakyat, bukan kepentingan tikus bertopeng malaikat.



Sumber: di sini

Penulis: Masnukho
anasabila
Gresta
sebelahblog
sebelahblog dan 28 lainnya memberi reputasi
29
3.4K
108
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.