• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Anggota Dewan Terlalu Bersemangat Sahkan Revisi UU KPK, Ada Apa Gerangan?

iissuwandi
TS
iissuwandi
Anggota Dewan Terlalu Bersemangat Sahkan Revisi UU KPK, Ada Apa Gerangan?


Assalamualaikum

Halo Agan dan Sista, ketemu lagi di trit ane. Ane sebenarnya bingung mau mulai dari mana, karena pembahasan kali ini lumayan berat buat emak-emak berdaster, maafkan.

Dunia jagad maya sedang diramaikan oleh pembahasan revisi Undang-Undang KPK. Bukan hanya dibahas GanSist, bahkan telah disahkan. Yang jadi perbincangan hangat publik adalah kenapa, ada apa sebenarnya, para elit politik yang mengatasnamakan wakil rakyat malah bekerja sangat gesit, cepat, dan tepat sasaran. Seolah-olah amat bernafsu untuk mensahkan revisi Undang-Undang KPK.

Hanya dibutuhkan waktu 12 hari ... 12 hari GanSist ... 12 hari. Etdah, udah woi ... enggak perlu diulang juga. Ane takjub aja GanSist dengan kecepatan kerja anggota dewan. Sementara presiden Jokowi hanya membutuhkan waktu 6 hari untuk menyetujui pembahasan revisi UU KPK, dari waktu 60 hari untuk merespon usulan inisiatif DPR.

Sumber gambar

Sedangkan seperti yang kita ketahui Undang-Undang kebiri kimia terhadap para terdakwa pelecehan pada anak-anak sampai kini belum terdengar gaungnya lagi, seolah tenggelam.

Kekompakan anggota dewan yang mengatasnamakan wakil rakyat mengisyaratkan seolah-olah pengesahan Undang-Undang KPK adalah hal yang amat urgent, terlalu bahaya jika dibiarkan berlarut apalagi terbengkalai.

Ini sih opini ane, ya, GanSist. Sebagai rakyat awam yang masih samar-samar melihat hukum, ane cuma bisa melihat KPK sedang dilemahkan, kebebasannya dibatasi. Jika dulu, lembaga KPK punya hak untuk bisa menyadap untuk mendapatkan para koruptor kelas kakap, sekarang hak tersebut seolah dirampas. Bagaimana anggota KPK bisa bekerja secara maksimal? Senjata pamungkasnya direbut paksa.

Yang membuat ane sedih juga ni, GanSist. Dalam pengesahan revisi UU KPK, para anggota dewan dan presiden tidak melibatkan peran KPK. Padahal pembahasan revisi UU ini menyangkut kedaulatan KPK di masa mendatang.

Ane baca-baca ni GanSist, pengesahan revisi UU KPK bisa digagalkan dengan tiga cara

1. Melalui kewenangan Presiden untuk tidak menyetujui revisi UU KPK yang telah dibahas dan disetujui oleh DPR

2. Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.

3. Mengajukan uji materi atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.


Masalahnya untuk cara pertama dan kedua apakah presiden Jokowi tergerak hatinya? Atau yang ketiga, apakah Mahkamah Konstitusi akan memenangkan KPK?

Ane mumet GanSist, pembahasan ini terlalu berat buat ane. Semoga KPK bisa bekerja semaksimal mungkin. Para koruptor juga segera musnah di Bumi Pertiwi kita.

Ane pamit undur, sampai jumpa di trit ane selanjutnya. Maaf jika ada salah kata, terima kasih atas apresiasinya. Jangan lupa tinggalkan jejak cendol, rate, dan subscribenya. Jika berkenan monggo di-follow akun ane. Salam hangat, selamat beraktifitas.




Sumber : Link, Link

anasabilaGrestasebelahblog
sebelahblog dan 22 lainnya memberi reputasi
23
2.9K
110
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.