Mebel.ipk1.9Avatar border
TS
Mebel.ipk1.9
RKHUP, Pemerintah Pastikan Penyihir dan Dukun bisa dipidana 3 tahun penjara


Jakarta, CNN Indonesia -- Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang segera disahkan DPR dan Pemerintah bakal mengatur juga mengenai ketentuan pidana bagi penyihir dan dukun. Ancaman pidana mengenai santet yang tertuang dalam Pasal 252 ini dinilai sulit dibuktikan.

Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan, atau memberi bantuan jasa ke orang lain hingga menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik dapat dipidana tiga tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Lihat juga: RKUHP, Makar terhadap Presiden Terancam Hukuman Mati
Sesuai ketentuan, denda pidana dikategorikan menjadi empat yakni kategori I dan II, termasuk denda ringan dengan alternatif penjara di bawah satu tahun serta kategori III dan IV denda berat dengan alternatif penjara satu sampai tujuh tahun.

Jika orang itu melakukannya untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 masa hukuman.


Keberadaan pasal ini pun tak lepas dari kritik. Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, penerapan pasal santet ini akan sulit dibuktikan. Sesuai prinsip hukum pidana, suatu tindak pidana harus memenuhi unsur pembuktian.

"Pembuktiannya memang agak sulit, walau kalau menurut perumus UU pasal ini hanya berlaku untuk orang yang memang mengaku santet. Tapi yang mengaku ini kan juga harus dibuktikan," kata Hibnu saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (18/9)


Hibnu menuturkan, perlu kehati-hatian dalam menerapkan pasal santet ini. Sebab bukan tidak mungkin penerapan pasal ini justru menimbulkan keresahan di masyarakat.

Alih-alih diatur dalam pasal khusus tentang santet, menurut Hibnu, perbuatan itu mestinya diatur dalam pasal penipuan.

"Santet ini harusnya masuk penipuan aja. Kan malah jelas. Kalau dipakai istilah ini yang ada menimbulkan kekacauan," ucapnya.


https://m.cnnindonesia.com/nasional/...tahun-penjara?
Diubah oleh Mebel.ipk1.9 18-09-2019 11:28
0
1.2K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.