Gosipin.PolitikAvatar border
TS
Gosipin.Politik
Kejanggalan-kejanggalan dalam Pembahasan Revisi UU KPK


Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK membuat publik terkesiap. Bagaimana tidak? Pembahasan revisi UU KPK bergulir dengan segenap kejanggalan berikut.

1. Pimpinan KPK tak dilibatkan
Pimpinan KPK tidak dilibatkan dalam perancangan revisi UU KPK yang tengah digarap DPR. Padahal, KPK adalah lembaga yang paling terdampak dengan revisi itu.

"Yang sangat kami prihatin dan mencemaskan adalah mengenai RUU KPK, karena sampai hari ini kami draf yang sebetulnya aja kami tidak mengetahui, jadi rasanya pembahasannya seperti sembunyi-sembunyi, kemudian saya juga mendengar rumor, dalam waktu yang sangat cepat kemudian akan diketok, disetujui," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019) kemarin.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan KPK perlu dilibatakan bahkan sejak awal, sejak sebelum revisi UU KPK disahkan di paripurna pada 5 September 2019. Soalnya, KPK adalah pihak yang paling terkait dengan revisi itu.

"Pembentukan naskah akademik sudah mewajibkan keterlibatan stakeholder. Kalau tidak, maka naskah akademik tak akan menyeluruh memetakan permasalahan," kata Feri, Senin (16/9/2019).

Soal partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, berikut bunyi Pasal 96:

Pasal 96
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atau substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.



2. Ngebut jelang akhir masa jabatan DPR
Revisi UU KPK digulirkan secara ngebut jelang akhir masa jabatan DPR. Anggota DPR akan segera mengakhiri masa jabatannya pada 1 Oktober 2019.

DPR mengesahkan revisi UU KPK lewat rapat paripurna 5 September 2019. Padahal sebelumnya, tak ada tanda-tanda DPR akan melanjutkan revisi yang sempat memicu kontroversi pada 2017.

"Semua selesai (tahun ini) kita harap sebagai pimpinan dan jubir. Selesai nggak selesai, semua undang-undang sangat tergantung pemerintah dan DPR," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2019).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sempat menduga ada konspirasi diam-diam yang dijalankan pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK. Dia tak melihat ada transparansi di proses revisi UU KPK. Kemudian, Presiden Jokowi mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR.

"Ini preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia, dimana DPR dan Pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu lembaga tanpa berkonsultasi atau sekurang-kurangnya memberitahu lembaga tersebut tentang hal-hal apa yang akan direvisi dari undang-undang mereka. Ini jelas bukan adab yang baik," kata Syarif kepada wartawan, Rabu (11/9) pekan lalu.


3. Tidak prioritas 2019 tapi 'diprioritaskan'
Revisi UU KPK memang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Namun demikian, revisi UU KPK tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2019. Aturannya, DPR harus memasukkan suatu perencanaan rancangan UU ke Prolegnas Prioritas terlebih dahulu sebelum membahasnya.

Tapi toh DPR tetap membahas yang tidak prioritas itu menjadi 'prioritas'. Inilah yang disoroti peneliti PUSaKO Feri Amsari sebagai menyalahi aturan dan cacat formil.

"Bagaimana mungkin DPR membahas sesuatu yang bukan ada di Prolegnas Prioritas 2019, mengabaikan prosedur yang ada, dan memaksakan menjalankan itu dan begitu pede di akhir masa jabatannya? Kan aneh," kata Feri.

Berikut adalah pasal yang mengatur bahwa produk perundang-undangan perlu dimasukkan ke Prolegnas Prioritas dulu sebelum dibahas di DPR.

UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 45
(1) Rancangan Undang-Undang, baik yang berasal dari DPR maupun Presiden serta Rancangan Undang-Undang yang diajukan DPD kepada DPR disusun berdasarkan Prolegnas

Bisakah suatu rancangan undang-undang dibikin DPR tanpa harus dimasukkan ke Prolegnas terlebih dahulu? Bisa, namun harus memenuhi syarat sebagai berikut diatur di UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 23
(2) Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Adapun peraturan yang mengharuskan rancangan undang-undang masuk prolegnas prioritas tahunan terlebih dahulu tercantum pada peraturan berikut.

Peraturan Perwakilan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib

Pasal 113
Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 disusun berdasarkan Prolegnas prioritas tahunan.


4. Tiba-tiba Diputuskan di Paripurna 70-an anggota DPR
Revisi UU KPK ini disepakati oleh DPR menjadi RUU inisiatif DPR lewat rapat paripurna DPR 5 September 2019 lalu. Rapat paripurna penentu hal yang penting bagi negara itu hanya dihadiri 70 orang anggota dewan.

Pada Kamis itu, rapat digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto didampingi Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Berdasarkan hitungan manual, jumlah anggota yang hadir sekitar 70 orang. Artinya, 490 anggota Dewan tidak hadir. Daftar kehadiran sendiri hari ini tidak dibacakan di rapat paripurna, padahal biasanya dibacakan dalam pembukaan rapat. Petugas absensi di luar ruang paripurna pun sudah tak lagi bersedia menunjukkan daftar tersebut.

Jadi, anggota DPR berjumlah 560. Yang hadir menurut pantauan langsung ada sekitar 70 orang. Apakah ini tidak menyalahi aturan? Berikut aturannya.

Peraturan Perwakilan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib

Pasal 150
(2) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur Fraksi.

5. Diusahakan DPR meski ditolak publik berkali-kali
Revisi UU KPK bukan barang baru, begitu pula penolakan terhadapnya. Wacana revisi UU KPK sudah berulangkali diusulkan, namun selalu kandas di tengah jalan karena penolakan.

Revisi UU KPK pertama kali diwacanakan pada 26 Oktober 2010 oleh DPR kemudian masuk Prolegnas Prioritas 2011. Menanggapi kontroversi yang mengharu-biru publik kala itu, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) langsung menyatakan sikapnya pada 8 Oktober 2012, menilai revisi UU KPK ketika itu waktunya belum tepat.

Hingga pada akhirnya, rencana revisi UU KPK ini kandas juga. Pada 16 Oktober 2012 Panitia Kerja (Panja) Revisi UU KPK menghentikan pembahasan revisi UU KPK. Semua Fraksi Parpol DPR menolak Revisi UU KPK.

Pada 9 Februari 2015, revisi UU KPK muncul lagi ke permukaan, tercantum dalam nomor urut 63 dan diusulkan oleh DPR. Pada 23 Juni 2015, seluruh fraksi di DPR bersepakat untuk memasukkan revisi UU KPK dalam Prolegnas Prioritas 2015-2019.

Penolakan menyeruak hingga pada 13 Oktober 2015, Pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan Revisi UU KPK. Ketua DPR saat itu, Setya Novanto, menyatakan penundaan ini dilakukan lantaran DPR masih fokus membahas RAPBN 2016, yang harus disahkan pada rapat paripurna 30 Oktober 2015.

Pada 27 November 2015 Baleg DPR dan Menkumham Yasonna Laoly menyetujui Revisi UU KPK menjadi prioritas. Namun wacana itu sempat meredup hingga akhirnya disahkan menjadi inisiatif DPR pada 5 September 2019 lalu.

https://news.detik.com/berita/d-4709...u-kpk?single=1
kudanil.la
MyNameIsMoz
izzy713
izzy713 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
7.6K
67
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.