Mebel.ipk1.9Avatar border
TS
Mebel.ipk1.9
Revisi UU KPK, Siasat Tukang mebel Lemahkan Pemberantasan Korupsi



Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo sudah buka suara terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Ia menolak dan menyetujui beberapa poin dalam draf revisi UU KPK yang disusun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jokowi menolak penyadapan harus izin pihak luar, cukup izin ke dewan pengawas; penyelidik dan penyidik hanya dari polisi dan jaksa; penuntutan perkara koordinasi dengan Kejaksaan Agung; serta pengelolaan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di luar KPK.

Sementara beberapa poin yang ia dukung adalah pembentukan dewan pengawas, penerbitan SP3, izin penyadapan ke dewan pengawas, dan status pegawai KPK menjadi ASN.


Jokowi mengatakan perlu revisi terbatas UU KPK agar pemberantasan korupsi semakin efektif. Ia ingin lembaga antirasuah tetap lebih 'kuat' dari lembaga lain dalam mengusut korupsi.

Mantan wali kota Solo itu menekankan bahwa KPK harus memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi.

"Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi, karena korupsi musuh kita bersama," kata Jokowi, Jumat pekan lalu.
Lihat juga: Jokowi soal Pimpinan KPK: Tak Ada Pengembalian Mandat
Kendati demikian, Jokowi tetap dianggap ikut berperan melemahkan KPK. Presiden terpilih itu dinilai hanya melontarkan omong kosong memperkuat lembaga yang saat ini dipimpin Agus Rahardjo Cs lewat revisi terbatas.

"Itu siasat saja. Itu bagian dari pelemahan. Niat dan motifnya sudah negatif, karena itu buru-buru. Urat malunya sudah hilang," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar.

Ficar menyebut beberapa poin yang didukung Jokowi dalam draf revisi UU KPK mengandung pelemahan KPK.

Melihat rancangan UU KPK yang disusun DPR, poin-poin yang Jokowi dukung sudah tertulis dalam beberapa pasal. Pertama soal dewan pengawas. Dalam draf revisi UU KPK, dewan pengawas diatur dalam BAB VA.

Ketentuan tentang anggota dewan pengawas, terkait tugas, siapa yang bisa menjabat, hingga tata cara pemilihan tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G. Dewan pengawas ini juga menggantikan keberadaan penasihat KPK.

Salah satu tugas dewan pengawas yang mendapat sorotan adalah soal izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Itu tertuang di Pasal 37 B ayat (1) huruf b.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...aign=cmssocmed

pdt.henderson
pdt.henderson memberi reputasi
1
976
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.