• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Bukan Pelaku Pelecehan Seksual yang Dikebiri, Justru KPK! DPR Sebenarnya Untuk Siapa?

agungdar2494
TS
agungdar2494
Bukan Pelaku Pelecehan Seksual yang Dikebiri, Justru KPK! DPR Sebenarnya Untuk Siapa?
KPK Dikebiri, UU Pelecehan Seksual Dihambat, DPR Untuk Siapa?




Beberapa hari ini sedang begitu ramai berita terkait KPK (Komisi Pemberantas Korupsi). Sayangnya, berita yang santer belakangan ini, bukan lagi tentang prestasinya menangkap 'tikus-tikus' yang menggerogotinya. Justru terbalik, KPK yang kini sedang digerogotin tikus, dikebiri, dipangkur pelan-pelan taringnya.

Dilain sisi, rencana hukuman pelaku pelecehan seksual yang wacananya akan dikebiri dengan suntik kimia. Justru terkesan terhambat. Yang mana sebenarnya yang lebih prioritas? DPR Sesungguhnya bekerja untuk siapa?

Sejauh yang terinformasikan pada berita, per 29 Agustus 2019 lalu misalnya (sumber : disini. Menjelaskan bahwa aturan teknis eksekusi hukuman kebiri tinggal diteken Pak Presiden Joko Widodo.



Sedikit catatan tentang kebiri kimiawi. Sifatnya tidaklah permanen, hasrat birahi tersebut bisa juga dipulihkan. Lantas, apa sesungguhnya yang menjadi kendala dalam tegaknya hukuman kebiri kimia ini?



Kebiri kimiawi pada pelaku pemerkosaan sembilan anak belum lama ini, ditentang oleh seorang dokter dari IDI, dikarenakan norma dokter. Okelah. Namun yang sedih, tentangan juga diungkapkan oleh Komnas HAM. Menurutnya, hukuman kebiri merendahkan martabat pelaku, hal ini juga dianggap melanggar hak asasi manusia.

Ironisnya, lembaga yang paling berguna di Indonesia (menurut TS) selama abad 21 ini. Justru yang sedang 'dikebiri'. Bagaimana tidak? Revisi UU No 30 tahun 2002 (sumber : disini)Izin KPK perihal melakukan penyadapan dan keberadaan Dewan Pengawas.



Banyak polemik yang sedang terjadi di negeri ini. Dari Papua, hingga pindah ibukota. Masyarakat disuguhkan dengan berbagai dramatikal politik. Terlepas tontonan ini dibuat by design atau memang terjadi begitu saja, sekeras apapun TS mencari informasi perihal "Alasan masuk akal, pembatasan wewenang KPK melalui revisi UU No 30 Tahun 2002", tidak kunjung ditemukan.

Revisi tersebut, jelas saja membuat KPK tak lebih sekedar lembaga biasa. Jiwa tegas dan "tidak biasa" (red: taring), rasanya, kini mulai ditumpulkan.

Berbagai isu bertebaran di media masa di jaman NOW ini. Mulai dari adanya Polisi Taliban di KPK, Paham Radikal di tubuh KPK, dan mungkin banyak lagi. Sungguh kiamat begitu dekat, mengingat fitnah dan fakta begitu mudah diputarbalikkan.

Kepada Ibu Pertiwi, Anakmu, Kini tidak sedang baik-baik saja!
Doakan Kami, Supaya kami cepat sembuh, dan maju seperti nawacita dahulu kala.


Sumber foto : Google
Diubah oleh agungdar2494 16-09-2019 14:11
dhedot93InaSendryanasabila
anasabila dan 19 lainnya memberi reputasi
20
5.8K
194
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.