jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
Yusril: Jangan Sampai Presiden Jokowi Terkena Jebakan

jpnn.com, JAKARTA- Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Presiden Jokowi agar hati-hati menyikapi langkah pimpinan KPK yang menyerahkan mandat atau tanggung jawab pengelolaan lembaga tersebut. Jangan sampai Presiden Jokowi terkena jebakan.


"Ya, itu bisa membuat Presiden terjebak," kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/9).

Baca Juga:
Sikap Pimpinan KPK tak Jelas, Mestinya Langsung Mundur Saja
Saran Mahfud MD untuk Presiden Jokowi terkait Sikap Pimpinan KPK
Sikap Pimpinan KPK Mengambang, kok Tidak Mundur Sekalian?


Menurut Yusril penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden tidak dikenal dalam undang-undang. Presiden justru bisa melanggar konstitusi jika menerima mandat dan mengelola lembaga superbody tersebut.

"Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK," kata pakar hukum tata negara itu.

Yusril menjelaskan, KPK bersifat operasional dalam menegakkan hukum di bidang tindak pidana korupsi. Sama halnya dengan polisi dan jaksa.

"Presiden tidak mungkin bertindak secara langsung dan operasional dalam menegakkan hukum," ujar Yusril.

Dia menambahkan, tata cara pengelolaan KPK telah diatur dengan rinci dalam UU KPK. Sementara tidak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yang mengatur tentang KPK. "Komisioner KPK bukanlah mandataris Presiden," kata Yusril.

Oleh karena UU KPK tidak mengenal penyerahan mandat kepada Presiden, lanjut Yusril, maka Komisioner KPK wajib meneruskan tugas dan tanggung jawabnya sampai akhir masa jabatannya.

Pasal 32 UU KPK menyatakan bahwa komisioner diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya telah berakhir. Selain itu, masa jabatan komisioner berakhir jika mereka mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir.



"Di luar itu tidak ada mekanisme lain bagi komisioner untuk mengakhiri jabatannya," ujar Yusril.(Sigit P/ant/jpnn)

BERITA TERKAIT

2 Alasan Yandi Sebut Pimpinan KPK 2019-2023 Punya Beban Berat

Mahfud MD Sudah 12 Kali Pasang Badan demi KPK, Bagaimana Saat Ini?

Menurut Herlambang, Materi Revisi UU KPK jadi Menu Pesta Para Koruptor

Saran Mahfud MD untuk Presiden Jokowi terkait Sikap Pimpinan KPK

Menurut Darmizal, Pak Jokowi Musuh Koruptor

Hasto: Siapa yang Memastikan Presiden Tidak Disadap?




tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
855
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.