Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) menerbitkan sanksi atas penayangan "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" di GTV. Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, pemberian sanksi berupa teguran tersebut bukan tanpa alasan. Ia mengatakan, beberapa adegan pada tayangan tersebut mengandung unsur kekerasan.
"Bahwa program siaran 'Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie' yang ditayangkan oleh stasiun GTV pada 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.02 yang
terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu," ujar Mulyo kepada Kompas.com, Minggu (15/9/2019). Kemudian pada 6 Agustus 2019 mulai pukul 11.14 pada segmen "Rabbids Invasion" yang terdapat adegan seekor kelinci melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap kelinci lain. Mulyo merinci, tindakan kekerasan yang dimaksud adalah adegan memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukul pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah.
Mulyo mengatakan, adegan-adegan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran. Tayangan itu juga melanggar Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R. Selain animasi Spongebob Squarepants, ada sebanyak 13 program televisi dan radio yang diberi sanksi.
Jenis pelanggaran yang ditemukan KPI dari program-program tersebut bermacam-macam, yakni adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, dan konflik pribadi. Mulyo berharap pemberian sanksi ini dapat menimbulkan efek jera dan membuat program televisi Indonesia lebih berkualitas.
SUMBER
beruntung sekali zaman saya masih bocah ga ada KPI
bisa bisa RX, dragon ball, tom & jerry dan road runner ga lulus sensor