beritafilistinAvatar border
TS
beritafilistin
Jilbab yang Kian Marak Dilarang di Berbagai Negara
Ada cukup banyak negara yang secara resmi maupun setengah resmi atau sedang mempersiapkan aturan melarang pemakaian cadar (kain penutup muka apa pun namanya: niqab, burqa, boushiya, paranja, chadaree, frumka, dsb) di ruang publik karena berbagai alasan dan faktor. Faktor yang mendasar adalah karena ada sejumlah kasus terorisme dan radikalisme yang dilakukan oleh orang-orang bercadar.

“Orang-orang bercadar” pelaku terorisme ini bukan hanya perempuan tetapi juga lelaki seperti kasus pengeboman sebuah masjid di Arab Saudi, yang ternyata dilakukan oleh seorang lelaki yang menyamar menjadi perempuan dengan menutup mukanya dengan cadar supaya tidak mencurigakan. Jadi salah satu alasan mendasar pelarangan pemakaian cadar adalah karena masalah keamanan, selain masalah interaksi sosial, identifikasi diri, dll.

Negara-negara di Eropa yang cukup banyak melarang, antara lain Belanda, Denmark, Perancis, Austria, Belgia, Bulgaria, atau Latvia. Menariknya, negara-negara Barat yang sering dituduh oleh barisan jamaah penganut aliran “Monasisme” sebagai “gembong” negara kafir-liberal-sekuler seperti Amerika Serikat (juga Australia dan Inggris) tidak (atau mungkin belum) melakukan pelarangan cadar.

Sri Lanka belakangan juga resmi melarang pemakaian cadar setelah terjadi serangkaian bom bunuh diri di sejumlah gereja dan hotel pada April 2019. PRC juga melarang penggunakaan cadar, khususnya di kawasan Xinjiang. Di Afrika ada Gabon, Congo, dan Kamerun yang melarang cadar, setelah terjadi serangkaian aksi terorisme.

Menariknya, bukan hanya negara-negara yang mayoritas berpenduduk non-Muslim saja yang melarang pemakaian cadar, di sejumlah negara mayoritas berpenduduk Muslim juga ada yang melarang. Misalnya Chad. Negara yang bahasa resminya menggunakan Arab dan Perancis ini secara resmi melarang cadar sejak peristiwa terorisme pada tahun 2015.

Sejak 2010, Suriah juga melarang penggunaan cadar di kampus-kampus karena dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip sekuler-akademik yang berlaku di negara tersebut.

Di Kerajaan Maroko atau “Maghrib” menurut orang Arab, sejak 2017, pemerintah resmi melarang memproduksi, memasarkan, dan menjual cadar.

Pula, meskipun tidak ada larangan pemakaian hijab, institusi-institusi pemerintah tidak menganjurkan pemakaian hijab. Tetapi di institusi kemiliteran dan kepolisian, negara yang mayoritas berpenduduk Muslim-Sunni-Berber-Arab ini secara resmi melarang memakai hijab apalagi cadar.

Di Tunisia, sejak 1981 pemerintah melarang pemakaian hijab seraya menganjurkan perempuan untuk memakai pakaian tradisional mereka (tanpa hijab), dan sejak Juli 2019, pemerintah resmi melarang pemakaian cadar di institusi-institusi pemerintah, sekolah-sekolah, dan ruang publik lain. Kurang lebih sama dengan Tunisia, Tajikistan dan negara-negara mayoritas berpenduduk Muslim lain di Asia Tengah juga secara resmi mewajibkan perempuan memakai pakaian tradisional mereka (artinya tanpa hijab ketat apalagi cadar).

Mesir juga kini sedang menyusun undang-undang untuk melarang pemakaian cadar di tempat-tempat umum dengan alasan cadar bukan bagian dari Syariat Islam. Tahun 2015, Universitas Kairo melarang para dosen dan peneliti memakai cadar di dalam kelas / kampus. Pada 2016, universitas ini juga melarang pemakaian cadar untuk para dokter dan bidan yang bekerja di rumah sakit maupun di kampus.

Bagaimana dengan Indonesia?

Jabal Dhahran, Jazirah Arabia

Sumanto Al Qurtuby, Antropolog Budaya di King Fahd University of Petroleum and Minerals, Arab Saudi

(Tim Liputan News\Reko Alum)


https://www.law-justice.co/artikel/7...bagai-negara-/
rizaradri
areszzjay
greedaon
greedaon dan 8 lainnya memberi reputasi
7
3.9K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.