albetbengalAvatar border
TS
albetbengal
Pembentukan TGUPP Dinilai Kurang Bermanfaat
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), menarik perhatian publik terkait tim yang tak terbatas.

Selain batas maksimal anggota yang tidak disebutkan, materi lainnya yang dianggap bermasalah ialah diperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.

"Tugas TGUPP hanya fungsional membantu langsung Gubernur DKI Jakarta. Jadi tak punya jabatan yang berpengaruh ditaruh disitu dikasih anggaran yang tidak jelas, rapatnya juga paling satu tahun sekali," kata Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo di Jakarta, Sabtu (9/3).

Awalnya TGUPP dibentuk ketika Joko Widodo menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam rangka percepatan akselerasi pembangunan

"Ketika Basuki Tjahaya Purnama (BTP) menjadi Gubernur DKI Jakarta TGUPP untuk meletakkan orang-orang yang tidak sepaham dengan BTP termasuk pejabat Eselon II Pemprov DKI Jakarta untuk memikirkan pembangunan di DKI, oleh karena itu dinamakan percepatan," ujar Agus.

"Ketika kebijakan Anies Baswedan TGUPP seakan-akan menjadi tempat penampungan pendukung Anies ketika pilkada lalu dan jumlahnya anggotanya cukup besar," imbuhnya

Jumlah yang cukup besar menjadi permasalahan yang paling disoroti publik, ketika TGUPP pertama jumlah anggota hanya 7 orang, lalu pada gubernur sebelumnya anggota TGUPP bertambah 2 orang menjadi 9 orang.

Jumlah TGUPP akan terus bertambah seiring Gubernur mengeluarkan Pergub Nomor 16 Tahun 2019 Tentang TGUPP.

Pergub Nomor 16 Tahun 2019 Tentang TGUPP Pasal 17 Ayat 1 dan 2 berbunyi,

1. Keanggotaan TGUPP dapat terdiri dari unsur :

a. PNS; dan/ atau

b. Non PNS.

2. Jumlah keanggotaan TGUPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.

Peraturan mengenai anggota TGUPP yang tak terbatas berdampak pada tingginya APBD yang akan dikeluarkan.

"Dengan peraturan baru tersebut tentu sangat berdampak pada APBD yang bertambah, selain itu Satuan Kerja Perangkat Dasrah (SKPD) tidak berfungsi banyak karena akan tertutup oleh TGUPP sehingga semakin banyak APBD yang keluar tak terarah," tandasnya.

Dengan melihat APBD DKI 2019 yang ditetapkan sebesar Rp89,08 triliun, jumlah TGUPP dimungkinkan bisa melebihi jumlah yang sekarang mencapai 73 orang. Didukung dengan pernyataan Anies, bahwa dengan pergub ini memungkinan menempatkan ASN di tim ini. Seperti aturan sebelumnya, ke-anggotaan TGUPP bisa berasal dari PNS dan non-PNS. (OL-6)

http://m.mediaindonesia.com/read/det...ang-bermanfaat

Spoiler for Komen TS:
Diubah oleh KASKUS.HQ 10-03-2019 06:12
13
8K
88
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.