republik.fakter
TS
republik.fakter
Banyak Bank Sumut Setor Uang Palsu ke Bank Indonesia



Kepala Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Wiwiek Sisto Widayat (tengah) bersama dengan Kapolda Sumatera Utara (kanan) dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di kegiatan pemusnahan uang palsu (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Wiwiek Sisto Widayat mengungkap banyak bank di Sumatera Utara menyetor uang palsu ke Bank Indonesia.

Pihaknya kemudian mengembalikan uang palsu tersebut ke bank bersangkutan. "Jadi, ada banyak bank di Sumatera Utara ini yang menyetor uang palsu ke Bank Indonesia. Setelah kedapatan uang palsu itu dari perbankan, kita kembalikan ke perbankan yang menyetor. Jadi kerugian bukan pada Bank Indonesia," kata Wiwiek saat pemusnahan uang palsu di Polda Sumatera Utara, Rabu 14 Agustus 2019.

Wiwiek menyebut, uang palsu yang dimusnahkan dengan cara dibakar sebanyak 21.632 lembar. Terbagi dalam pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu dan lainnya.

Uang palsu yang jika dirupiahkan sebanyak Rp 1,5 miliar lebih ini, sebagian merupakan hasil setoran masyarakat ke perbankan yang kemudian dilakukan klarifikasi di Bank Indonesia selama periode 2013-2018.

Dia merinci uang palsu itu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 8.974 lembar, pecahan Rp 50 ribu sebanyak 11.850 lembar, pecahan Rp 20 ribu sebanyak 636 lembar dan pecahan Rp 10 ribu, Rp 5 ribu serta Rp 2 ribu.

Sebanyak 24 kasus selesai dan tiga kasus masih dalam tahap penyidikan

"Uang palsu ini dimusnahkan setelah inkrah dari pengadilan," ucap Wiwiek.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara bersama Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara memusnahkan dengan cara membakar, uang palsu sebanyak 21.632 lembar di halaman Mapolda Sumatera Utara.

"Dalam memerangi peredaran uang palsu, Polda Sumatera Utara dan Polres jajaran menangani 27 kasus, periode tahun 2017-2019. Sebanyak 24 kasus selesai dan tiga kasus masih dalam tahap penyidikan," kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto.

Dia menyebut perlindungan terhadap mata uang rupiah dimuat dalam UU No.7 Tahun 2011 tentang mata uang. Pada Pasal 35, 36 dan 37 diatur tentang kejahatan terhadap mata uang rupiah dalam hal pemalsuan.

"Menyimpan secara fisik uang rupiah palsu, mengedarkan atau membelanjakannya diancam dengan ancaman pidana sepuluh tahun hingga seumur hidup. Untuk itu, mari sama sama kita tingkatkan kewaspadaan. Kepada masyarakat, selalu melihat secara detail agar tidak menjadi korban, lakukan dengan dilihat, diraba dan diterawang," ucap Kapolda. []


https://www.tagar.id/banyak-bank-di-...bank-indonesia

Dulu ane sering dengar gosip orang medan, katanya atm bank bank di medan banyak uang palsu, waktu itu ane tidak pedulikan, karena ane pikir itu hanya hoax buat resahin masyarakat, dalam hati ane 'mana mungkin ada bank yg isi uang palsu? Tidak masuk akal'

Ternyata apapun yg tidak masuk akal maupun nalar di pulau jawa Bali, Nyata terjadi di medan emoticon-Ngakak (S)

Mupet nyata cetan nya emoticon-Hammer
pinkypatrickwbros
wbros dan pinkypatrick memberi reputasi
2
1.8K
21
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.