johanariwAvatar border
TS
johanariw
4 Gugatan Praperadilan Kivlan Zen di Kabulkan Hakim


Beritahati, Jakarta – Pencabutan empat gugatan praperadilan Kivlan Zen terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dikabulkan Hakim. Hakim tunggal Krisnugroho awalnya membacakan surat permohonan pencabutan gugatan tersebut. Pada surat permohonan pencabutannya, kuasa hukum Kivlan mengaku alasannya mencabut gugatan tersebut karena perkara pokoknya sudah disidangkan pada Senin (10/9) kemarin.

Sidang tersebut sejatinya beragendakan pembuktian dari tergugat Polda Metro Jaya. Tetapi, persidangan itu tidak dihadiri kuasa hukum Kivlan Zen, melainkan hanya dihadiri kuasa hukum Polda Metro Jaya.

"Namun demikian ada surat tertanggal 10 September dari kuasa pemohon intinya mengajukan gugatan pencabutan praperadilan. Alasan karena perkara pidananya sudah berjalan disidangkan di PN Jakpus," kata Krisnugroho, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019).

Pencabutan gugatan itu akhirnya disetujui pihak Polda Metro Jaya. Hakim lalu mengabulkan pencabutan gugatan itu serta mencoret gugatan dari daftar perkara PN Jaksel.

"Mengabulkan permohonan surat pencabutan praperadilan tertanggal 10 September," kata Krisnugroho.

Diketahui, PN Jaksel menggelar sidang praperadilan Kivlan Zen secara terpisah karena ada 4 gugatan yang diajukan. Sidang pertama digelar nomor perkara 96/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel terkait sah tidaknya penahanan.

Sidang kedua nomor perkara 97/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel terkait penyitaan. Sidang ketiga nomor perkara 99/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel terkait sah tidaknya penetapan tersangka. Terakhir, sidang nomor perkara 98/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel terkait sah tidaknya penangkapan.

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Romi Bersama Menag Terima Uang Suap Jual Beli Jabatan 325 Juta

Sumber: http://beritahati.com/berita/63005/4...Kabulkan-Hakim
0
887
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.