BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Bahas Livi Zheng, 3 media diminta beri hak jawab

Foto ilustrasi. Sutradara Livi Zheng (kiri) menceritakan pengalamannya membuat sejumlah film di Hollywood, Amerika Serikat, kepada para mahasiswa di Wisma Duta KBRI Beijing, Tiongkok, Sabtu (1/12/2018).
Sutradara Livi Zheng mengadukan tiga media ke Dewan Pers. Setelah dilakukan mediasi oleh Dewan Pers, Senin (9/9/2019), ketiganya tersebut diminta memberikan hak jawab kepada Livi.

Ketiga media tersebut adalah Geotimes.co.id, Asumsi.co dan Tirto.id. "Menurut kami, mereka tidak mengikuti kode etik jurnalistik dan Undang-undang Dewan Pers,” tutur Livi saat ditemui Beritagar.id di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (9/9).

Sutradara kelahiran Blitar, Jawa Timur, ini menjelaskan ada 12 berita yang disebutnya telah "membunuh karakternya". Masing-masing enam karya di Geotimes, lima karya di Tirto, dan satu karya di Asumsi yang tidak sesuai fakta atau tidak diverifikasi lebih dulu.

Kuasa hukum Livi, Hulman Jufri Oktario Simatupang, menjelaskan mediasi yang dilakukan Dewan Pers adalah membahas adanya kemungkinan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh ketiga media terlapor. Sementara pihaknya, lanjut Hulman, terbuka pada itikad dari media untuk berdamai.

Hulman menjelaskan, 12 dua belas karya di tiga media tersebut agak menyudutkan Livi sehingga telah menyebabkan kerugian nama baik. "Ya pastinya mbak (Livi) dirugikan, karena bawa nama keluarganya. Kalau memang pemberitaan terkait karya-karya Livi, ya silakan di karya-karyanya saja," papar Hulman.

Ia menyebut satu di antara keberatannya adalah bagaimana media menyebut sutradara film Bali: Beats of Paradise ini tidak tahu apa-apa soal film. Padahal, kata Hulman, Livi punya latar belakangan pendidikan S2 perfilman.

Arif Zulkifli, Ketua Komite Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, yang memimpin mediasi memberi waktu kepada pelapor dan para terlapor untuk saling beragumentasi. Menurut Arief, mediasi hanya menyangkut konten yang memiliki faktor kode etik, cover both sides, serta check and recheck.

Dari hasil media, tutur Arief, semua media terlapor harus menyediakan hak jawab kepada pelapor. Namun begitu, khusus Geotimes dan Asumsi, Dewan Pers tidak bisa memfinalisasi rekomendasi karena keduanya belum terverifikasi.

"Jadi yang sudah ditandatangani baru Tirto, yang dua lagi itu belum karena pihak pengadu masih mau membaca dan mempertimbangkan lagi," ujar Arief yang juga Pemimpin Redaksi Majalah Tempo itu.

Arief menjelaskan bahwa konten Geotimes soal Livi bersifat opini dan semua orang memang boleh beropini. Namun begitu, Arief menambahkan, tetap harus ada hak jawab bagi orang yang menjadi bahan opini.

Sementara soal Asumsi, satu kontennya bukan opini tapi berita. Seperti halnya Geotimes, Asumsi pun masih menunggu respons Livi terhadap mediasi --paling lambat pada Rabu (11/9).

Sementara khusus Tirto, Arief menyatakan telah membuat konten yang tidak cover both sides karena berisi pendapat yang menghakimi. Jadi, kata Arief, Tirto harus memuat hak jawab dan meminta maaf. Pihak Livi pun sudah mendatangani hasil mediasi dengan Tirto dan hak jawab akan segera dimuat.

"Jadi dalam waktu tujuh kali 24 jam, pengadu harus menyerahkan hak jawabnya. Lalu Tirto setelah menerima itu, dia harus memuat paling telat dua kali 24 jam," papar Arif.
Respons terlapor
Setelah pihak Livi menyetujui hasil mediasi seluruhnya, Dewan Pers akan mengeluarkan Penentuan Pendapatan dan Rekomendasi (PPR), sebuah hak prerogatif Dewan Pers yang bersifat final dan mengikat.

“Misalnya harus hak jawab, ya harus dibuat hak jawab, dan sebagainya. Kalau tidak dilakukan, si pengadu bisa menggunakan PPR untuk menindak lanjuti secara hukum," tutur Arif.

Asumsi belum memberi tanggapan soal hasil mediasi. Namun, Tirto melalui Pemimpin Redaksi Sapto Anggoro menyatakan sudah menjalankan prosedur kode etik jurnalistik dalam proses pemuatan konten terkait Livi Zheng.

Para jurnalis Tirto disebut sudah melakukan cover both sides dengan mewawancarai Livi. Jadi, menurut Sapto, semuanya sudah sesuai prosedur. Namun, Sapto akan mengikuti keputusan Dewan Pers untuk memberi hak jawab kepada Livi.

"Kita menghormati keputusan mediasi yang tunduk pada Kode Etik Jurnalistik," ucapnya dilansir detik.com.

Sedangkan Konten Manager Geotimes Arlian Buana membantah tuduhan Livi soal berita yang tidak akurat. Bahkan menurut Arlian, pihak Livi tidak bisa menjelaskan bagian mana yang tidak akurat saat mediasi.

Arlian mengatakan Geotimes sudah menulis konten sesuai prosedur kode etik jurnalistik. Ia menyatakan pihaknya juga sudah meminta Livi memberi tanggapan, tapi tidak mau berbicara.

"Dia bilang tulisan Geotimes tidak akurat tapi dia tidak buktikan, tidak tunjukkan yang tidak akurat segala macam," kata Arlian.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...beri-hak-jawab

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Bagaimana kualitas udara Jakarta dibanding kota dunia? (Selasa, 10/09/2019)

- Kandang terbakar, ratusan kambing terpanggang hidup-hidup

- Empat ekor ular untuk asrama mahasiswa Papua

armor37
syafetri
anasabila
anasabila dan 6 lainnya memberi reputasi
7
9.9K
105
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
icon
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.