futuregeeksAvatar border
TS
futuregeeks
Perluasan Ganjil Genap DKI Berlaku Hari Ini, Dishub Pastikan Rambu Lengkap
Perluasan Ganjil Genap DKI Berlaku Hari Ini, Dishub Pastikan Rambu Lengkap



Jakarta - Dinas Perhubungan DKI mulai hari ini resmi memberlakukan sistem ganjil genap di 25 ruas di wilayah DKI Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Syafrin Liputo mengimbau agar warga Jakarta dan Jabodetabek ikut menyukseskan perluasan ganjil genap ini.

"Saya mengimbau kepada masyarakat tidak hanya Jakarta, tetapi warga Jabodetabek, mari kita sukseskan perluasan ganjil genap. Perlu kita pahami, bahwa udara sudah sangat memprihatinkan, begitu banyak orang terkena kanker, dan juga paru yang beresiko untuk saat ini. Tentu dengan upaya perluasan ganjil genap, kita harapkan dukung lingkungan, khususnya kualitas udara di Jakarta nanti," ujar Syafrin saat dihubungi, Minggu (8/9/2019) malam.

Dia mengatakan rambu-rambu peringatan ganjil genap sudah terpasang semua. Rambu dipasang di semua akses jalan yang menuju koridor utama rute perluasan ganjil genap.

"Sebenarnya, seluruh rambu sudah dipasang sesuai akses masuk yang di koridor utama. Jadi sudah terpasang semua," katanya.

Pihaknya akan mengerahkan personel ke lapangan untuk memantau perluasan ganjil genap bersama petugas kepolisian. Sebanyak 500 anggota Dishub akan dikerahkan.

"Kita siapkan 500 personel (anggota Dishub)," tegasnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah meneken peraturan gubernur (pergub) perluasan rute ganjil-genap. Ganjil genap ini akan diterapkan di 25 rute.

Sistem ganjil-genap ini durasinya diperpanjang menjadi pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Bagi para pengemudi yang melanggar, akan dikenai sanksi denda Rp 500 ribu.

"Sanksinya sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp 500 ribu," kata Syafrin.

Selain itu, pengemudi yang merupakan penyandang disabilitas dibebaskan dari sistem ganjil genap ini. Dengan syarat, kendaraan itu harus dilabeli stiker disabilitas yang telah diterbitkan Dishub DKI.

Berikut ini 25 rute ganjil-genap yang diperluas;

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari (zap/gbr)

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-4698237/perluasan-ganjil-genap-dki-berlaku-hari-ini-dishub-pastikan-rambu-lengkap

Hati-hati kena razia, ayo semangat kerja!


emoticon-Ngacir emoticon-Ngacir emoticon-Ngacir
bigmomsb
edv039
knoopy
knoopy dan 8 lainnya memberi reputasi
9
13.4K
73
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.