• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • St. Augustine dan St. Aquinas Setuju Prostitusi Dilegalkan, Menurut Agan Bagaimana?

lonelylontong
TS
lonelylontong
St. Augustine dan St. Aquinas Setuju Prostitusi Dilegalkan, Menurut Agan Bagaimana?

gbr dari : viva.co.id


Mungkin ada yang nanya, kok berani sih menulis sesuatu yang sensitif soal agama, hari-hari begini. Apa ga takut kena tuntutan penistaan agama?

emoticon-Wakaka
Takutlah gan, hari gini dikit-dikit penistaan, dikit-dikit tuntut ke pengadilan. Tapi saya yakin kok dengan temen-temen yang Katholik, setahu saya mereka cool, adem gitu. Jadi kemungkinan besar mereka pasti baca dulu baik-baik sebelum berkomentar. Paling banter ajak debat, kalau nuntut ke pengadilan rasanya ga mungkin deh.

Romo-romo yang saya kenal juga kayaknya ga ada yang galak.
emoticon-Toast

Singkat cerita ini sekedar masukan saja buat anggota DPR kita yang lagi menggodok RUU KUHP, dengan macam-macam hukum pidana di situ. Di kaskus ada thread yang mengangkat masalah oral seks di RUU KUHP.

Karena punya sifat rada-rada latah, saya pun coba cari-cari, kira-kira apa yang bisa saya tulis yang masih ada hubungannya dengan RUU KUHP.

Akhirnya muncul-lah tulisan ini.

Jadi kalau soal hidup suci, yang namanya sudah diangkat sebagai orang kudus oleh gereja, jelas jauh-lah dari prostitusi. Bahkan ada cerita tentang St. Thomas Aquinas, yang keluarga-nya tidak setuju dengan obsesi-nya tentang agama. Kemudian dengan niat supaya dia tidak jadi biarawan, maka diam-diam mereka menyewa seorang pramuria yang cantik jelita, seksi nan bahenol (Vanessa Angel aja kalah gan), buat menggoda Aquinas. Bukannya tergoda, Aquinas justru marah dan mengusir pergi pramuria itu.

Nah yang menarik adalah, kedua orang suci ini dalam tulisan mereka mengenai topik ini, justru sama-sama sepakat, bahwa dalam kehidupan bermasyarakat tidak bisa dipaksakan menggunakan hukum yang ideal, karena nature atau sifat alamiah manusia yang memang tidak sempurna.

Satu orang dengan orang yang lain, berbeda-beda pandangannya dan kemampuannya dalam mengontrol diri.

Sehingga muncul-lah prinsip dalam menetapkan hukum sosial/pemerintahan, "the lesser of two evil", yang salah satunya adalah masalah prostitusi.

Kutipan tulisan St Augustine dalam bahasa Inggris :
"...those who are in authority, rightly tolerate certain evils, lest certain goods be lost, or certain greater evils be incurred: thus Augustine says (De Ordine ii.4): "If you do away with harlots, the world will be convulsed with lust." (ST II-II, q. 10, a. 11) "

Prostitusi itu jelas dosa, tapi ... mengingat kelemahan dan sifat manusia, lebih baik diijinkan dan diawasi, daripada tidak diijinkan, kemudian justru menimbulkan kejahatan yang lebih besar. Kira-kira itu garis besar pemikiran mereka mengenai prostitusi.

Berkenaan dengan anggota-anggota dewan yang terhormat, yang sedang menyusun rancangan UU KUHP, mungkin perlu dipikirkan juga wacana untuk melegalkan prostitusi. Kalau St. Augustine dan St. Aquinas yang hidup di abad pertengahan, dalam lingkungan biara, bisa memiliki pemikiran yang progresif, terbuka dan tidak reaktif.

Apa salahnya kalau anggota dewan kita yang terhormat juga mempertimbangkan hal ini?

Melegalkan prostitusi sesungguhnya bukan membenarkan perbuatan itu sendiri, tetapi lebih pada usaha untuk menempatkan kegiatan itu di bawah pengawasan ketat pemerintah.

Sehingga memungkinkan pemerintah dan aparat mencegah kemudharatan yang lebih besar.

Misalnya, memastikan bahwa mereka yang menawarkan jasa, terjadi bukan karena paksaan. Memastikan bahwa mereka yang menjajakan diri, bukan anak di bawah umur. Mengontrol kesehatan mereka dari penyakit seksual memular.

Bahkan pemerintah bisa memberikan mereka bimbingan ketrampilan dan rohani, agar secara sadar oleh keinginan sendiri, perlahan-lahan meninggalkan pekerjaan yang tidak baik itu.

Di satu sisi prostitusi dilegalkan, di sisi lain, hukuman atas tindak kejahatan seksual dengan cara penipuan dan/atau paksaan diperberat.

-----------

Tambahan :

Jadi setelah ane baca2 lagi, legalisasi prostitusi meskipun tujuannya lebih untuk mengatur dan mengawasi ternyata juga tercatat membawa efek negatif, setidaknya ada satu efek negatif yg tercatat scr statistik, dr dilegalkannya prostitusi.

Menurut hasil investigasi, di negara2 yg melegalkan prostitusi, terjadi aliran masuk sejumlah besar wanita (human trafficking + ilegal imigran + legal imigran), yg kemudian bekerja di bidang prostitusi.

Jadi logikanya begini :

Prostitusi dilegalkan, yg tadinya takut jajan krn alasan hukum, skrg tidak takut jajan.

Yg dr dulu suka jajan, sekarang punya tempat legal utk jajan.

Akibatnya terjadi lonjakan demand utk prostitusi legal.

--+++--

Ada demand, berarti ada kesempatan bagi yang mau mengisi supply.

Maka mengalirlah aliran manusia2 dr negara yg ekonomi-nya kurang dan/atau di mana prostitusi masih ilegal.

Masuk untuk mengisi kekurangan supply di negara2 yg relatif lbh kaya, di mana prostitusi dilegalkan.

Jadi kalau prostitusi dilegalkan di Indonesia, bisa terjadi migrasi PSK dr negara2 yg blm melegalkan prostitusi.

Sumber referensi :
1. https://www.quirkality.com/index.php...the-prostitute
2. http://www.aquinasonline.com/Topics/tolernce.html
3. https://news.detik.com/berita/d-4684...ul-di-ruu-kuhp
Diubah oleh lonelylontong 09-09-2019 01:09
eShopSulisbuster555hvzalf
hvzalf dan 20 lainnya memberi reputasi
13
19.2K
306
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.